Ini parah, korban pungli Rutan KPK diperlama isolasinya jika tak setor uang, begini dakwaan jaksa KPK

photo author
- Jumat, 2 Agustus 2024 | 12:00 WIB
Sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi pungli Rutan KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (1/8/2024).  (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
Sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi pungli Rutan KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (1/8/2024). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

HARIAN MERAPI - Ini sungguh parah. Dalam kasus pungli di Rutan KPK, korban diperlama isolasinya jika tak setor uang.


Sedang besaran uang yang disetor berkisar antara Rp 5 juta hingga Rp 20 juta setiap bulan.


Hal tersebut terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Syahrul Anwar dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Baca Juga: KRI Bima Suci Memulai Misi Muhibah Selama 90 Hari, Diikuti 189 Taruna AAL dan Kadet dari 17 Negara


Jaksa mengatakan, tahanan yang menjadi korban pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan KPK mendapatkan tindakan dari para terdakwa jika tidak menyetorkan uang, salah satunya masa isolasi diperlama.

"Ini berlaku pula bagi yang terlambat dalam menyetorkan uang bulanan," ucap Syahrul .

Para terdakwa tersebut, yaitu Kepala Cabang Rutan KPK periode 2022-2024 Achmad Fauzi, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Cabang Rutan KPK 2021 Ristanta, serta Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK periode 2018-2022 Hengki.

Selain itu, para Petugas Rutan KPK yang meliputi Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rahmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, serta Ramadhan Ubaidillah.

Baca Juga: Gregoria Bertekad Tampil Habis-habisan di Perempat Final Olimpiade Paris 2024

Sementara tahanan Rutan KPK yang ditarik pungli, yakni Elvianto, Yoory Corneles Pinontoan, Firjan Taufan, Sahat Tua Simanjuntak, Nurhadi, Emirsyah Satar, Dodi Reza, Muhammad Azis Syamsudin, Adi Jumal Widodo, Apri Sujadi, Abdul Gafur Mas’ud, Dono Purwoko, dan Rahmat Effendi.

 

JPU memerinci, tindakan yang dilakukan para terdakwa kepada para tahanan yang tidak atau telat membayar uang bulanan berupa memperlama masa isolasi untuk tahanan yang baru masuk ke Rutan KPK, tahanan yang lama akan dimasukkan kembali ke ruang isolasi dan kamar sel tahanannya dikunci atau digembok dari luar, serta suplai air ke kamar mandi tahanan dimatikan.

"Tindakan lainnya, yakni diperlambat dalam pengisian air galon, dilarang atau dikurangi waktu olahraga dan waktu kunjungan tahanan, serta mendapat tambahan tugas jaga dan tugas piket kebersihan lebih banyak (tidak sesuai dengan jadwal yang dibuat)," kata JPU menambahkan.

Baca Juga: Laga Pertama Final IBL 2024, Satria Muda Bungkam Pelita Jaya dengan Skor 84-71

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X