HARIAN MERAPI - Personel Polsek Boyolali menggerebek sebuah toko kelontong di Pasar Tradisional Sunggingan yang menjual minuman keras (miras) berbagai merk.
Dari toko kelontong itu, petugas Polsek Boyolali mengamankan puluhan miras yang disembunyikan di bawah etalase.
Kapolsek Boyolali Kota AKP Kuntadi Wijanarko mengaku penggrebekan penjual miras tanpa izin di toko kelontong itu berawal dari informasi masyarakat.
Baca Juga: Tak Terima Rumahnya Dijadikan Konten Video Horor, Enam Konten Kreator di Semarang Dipolisikan
Pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan yang kemudian dilanjutkan razia miras ini.
"Kami tadi malam mengamankan barang bukti miras yang dijual pedagang kios pasar Sunggingan," kata Kuntadi, Jumat (26/7/2024)
Sedikitnya ada 60 botol miras berbagai merek yang ditemukan di dalam toko kelontong itu. Toko kelontong yang buka hingga pukul 23.00 WIB itu menjual aneka kebutuhan sehari-hari.
Selanjutnya pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut penjualan miras ini.
"Kita sidangkan tipiring (Tindak Pidana ringan). Kita nunggu jadwal Pengadilan Negeri Boyolali," katanya.
Kapolsek minta penjual miras di Boyolali sebaiknya segera bertaubat atau kalau masih jualan miras segera urus izinnya ketimbang dibawa ke meja Hijau.
Pasalnya, razia miras ini tak kali ini saja dilakukan.
Baca Juga: Ini akibat curi motor bapak kos
Polisi masih akan terus melakukan razia miras di wilayah Boyolali.