Pemkab Karanganyar Tak Mau Sediakan Pengacara Terkait Kasus Pengadaan Alkes Dinas Kesehatan yang Disidik Kejari

photo author
- Rabu, 21 Mei 2025 | 21:50 WIB
Aparat Kejari menyita dokumen DKK Karanganyar.   (Abdul Alim)
Aparat Kejari menyita dokumen DKK Karanganyar. (Abdul Alim)

HARIAN MERAPI - Pemerintah Kabupaten Karanganyar memastikan tidak memberikan bantuan pengacara untuk membela pelaku kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan yang kini disidik Kejaksaan Negeri (Kejari).

Meski demikian, Bagian Hukum Setda membuka ruang konsultasi bagi pihak-pihak terkait.

Kabag Hukum Setda Pemkab Karanganyar, Metty Feriska Rajagukguk mengatakan mendapat informasi dari Kejari Karanganyar bahwa institusi penegak hukum itu menaikkan status penyidikan pada perkara tersebut.

Baca Juga: Dedi Mulyadi: Lebih Baik Disebut Gubernur Konten, Ketimbang Jadi Kepala Daerah yang Molor!

"Sepekan lalu sudah terima surat terkait penyidikannya oleh kejaksaan. Lalu kami melaporkannya ke pak Sekda agar pendapat arahan selanjutnya," kata Metty, Rabu (21/5/2025).

Berdasarkan arahan Sekda Timotius Suryadi, siapapun yang terlibat di perkara itu tidak diperkenankan mendapat pembelaan dari Pemkab Karanganyar alias tidak berhak pengacara negara.

Siapapun yang ditetapkan tersangka oleh penyidik, dipersilakan pakai pengacara mandiri.

Ini sama persis dengan kasus suap yang menjerat eks camat Ngargoyoso Wahyu Agus Pramono.

Baca Juga: PBB-P2 Naik 250 Persen, Mbah Wo: Langkah Bupati Pati Jangan Dulu Dianggap Salah

"Arahan pak sekda, Bagian Hukum mendampingi dalam arti kooperatif saat diminta bantuan untuk konsultasi. Tugas pokok institusi kami dalam hal tindak pidana yang menjerat (pejabat negara) hanya pendampingan namun tidak menyediakan pengacara," katanya.

Ketua DPRD Karanganyar, Bagus mengatakan, harus dilakukan evaluasi pengadaan barang dan jasa.

Tidak hanya di Dinas Kesehatan, tapi secara menyeluruh.

Baca Juga: Ibu korban pencabulan dan penganiayaan anak di bawah umur bersurat ke Polda DIY, ini alasannya

“Saya belum tahu sepenuhnya masalah di Dinas Kesehatan ini. Salahnya dimana juga belum tahu. Karena saat ini masih ditangani Kejaksaan. Meski demikian, kasus ini patut disesalkan," katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X