Kejari Karanganyar Ingatkan Saksi Kunci Siap-siap Dijemput Paksa Terkait Penyidikan Kasus Dugaan Perintangan Perkara Korupsi Masjid Agung Karanganyar

photo author
- Rabu, 23 Juli 2025 | 14:15 WIB
Kajari Karanganyar Robert Jimmy Lambila.   (Abdul Alim)
Kajari Karanganyar Robert Jimmy Lambila. (Abdul Alim)

Disinggung bagaimana bentuk-bentuk penghalangan penyidikan kasus korupsi Masjid Agung Madaniyah Karanganyar, Kajari mengungkapkan ada beberapa tersangka dalam perkara Masjid Agung yang dihubungi oleh orang-orang tertentu.

Mereka diminta untuk jangan dan atau memberikan keterangan sehingga keterangan yang diberikan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Tentunya, lanjut Kajari, dengan memberikan janji-janji tertentu.

Kajari Karanganyar mengatakan perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah masih terus berproses.

Dalam perkara ini setidaknya tim penyidik Kejari sudah memeriksa 34 orang saksi dari vendor, kontraktor, dan lainnya.

Baca Juga: Konten Kreator Bikin Konten Fiktif Tentang Stadion Pakansari Akhirnya Minta Maaf

Kajari mengatakan telah menetapkan lima tersangka. Empat tersangka merupakan kontraktor pemenang lelang proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah. Negara merugi Rp12 miliar akibat korupsi ini.

Masing-masing mantan Dirut PT MAM Energindo selaku kontraktor proyek, Ali Amri yang kini menjalani masa tahanan di Rutan Kelas IIB Padang Sumatra Barat.

Lalu, Direktur Operasional PT MAM Energindo, Nasori, investor sub kontraktor, Tri Aris Cahyono, dan Kepala Cabang PT MAM Jateng-DIY Agus Hananto.

Kemudian menetapkan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermasdes), Sunarto, sebagai tersangka baru.

Baca Juga: Taufik Hidayat Kenang Iie Sumirat, Gembleng Atlet Junior dengan Teknik Pukulan Istimewa

Sunarto merupakan Kabag Pengadaan Barang dan Jasa pada tahun 2020, saat proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah berjalan. Sunarto berperan dalam pengkondisian dalam proses lelang proyek pembangunan tersebut. (Lim)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X