Kejari Karanganyar Ingatkan Saksi Kunci Siap-siap Dijemput Paksa Terkait Penyidikan Kasus Dugaan Perintangan Perkara Korupsi Masjid Agung Karanganyar

photo author
- Rabu, 23 Juli 2025 | 14:15 WIB
Kajari Karanganyar Robert Jimmy Lambila.   (Abdul Alim)
Kajari Karanganyar Robert Jimmy Lambila. (Abdul Alim)

HARIAN MERAPI - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar siap menjemput paksa seorang saksi kasus dugaan perintangan perkara dugaan korupsi Masjid Agung Karanganyar.

Yang bersangkutan sudah tiga kali dipanggil namun mangkir.

Kepala Kejari Karanganyar Robert Jimmy Lambila mengatakan delapan saksi ditetapkan pada kasus ini.

Baca Juga: Kemarau Datang Kawanan Kera Serang Perkebunan Warga di Kecamatan Bulu Sukoharjo, Diduga Kelaparan Cari Pangan

Tujuh lainnya relatif mudah diperiksa karena lima di antaranya berstatus tersangka dan ditahan aparat.

"Hanya satu ini yang belum bisa diperiksa karena mangkir. Dia saksi sentral. Sudah tiga kali surat pemanggilan dilayangkan. Mangkirnya tanpa keterangan pula," katanya, Rabu (23/7/2025).

Pemanggilan paksa dilindungi secara hukum untuk memperlancar proses penyidikan.

Sedangkan penjemputan paksanya dilakukan segera.

Baca Juga: Menurut analisa ChatGPT Bitcoin diuji pada harga Rp1,97 miliar

Kajari mengatakan akan memeriksa saksi-saksi terkait dalam perkara ini mulai pekan depan.

Hal ini berdasarkan hasil pengembangan penyidikan ditemukan dugaan upaya oleh pihak tertentu untuk mempengaruhi, mengancam dan membujuk saksi agar memberikan keterangan yang tidak benar pada saat diperiksa oleh penyidik dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Agung.

Terkait dengan siapa yang diduga melakukan penghalangan penyidikan, Kajari mengatakan tidak membeberkannya.

Baca Juga: Kasus pembunuhan di Sutopadan, orangtua korban desak polisi tangkap pelaku lain dan semua yang terlibat dihukum seberat-beratnya

"Kami masih mencari bukti dan menemukan tersangka. Sekarang sudah ada indikasi keterlibatan sosok berpengaruh. Tidak bisa kami sebutkan," katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X