Terkait Kasus Korupsi Sewa Aset Desa Jaten, Kejari Karanganyar Sita Uang Rp546 Juta

photo author
- Jumat, 5 September 2025 | 16:50 WIB
Penyitaan uang dari tersangka.  (Abdul Alim )
Penyitaan uang dari tersangka. (Abdul Alim )

HARIAN MERAPI - Uang tunai Rp546 juta disita dari dua tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan aset Desa/Kecamatan Jaten Kabupaten Karanganyar yakni kades non aktif Harga Satata dan developer Dono Raharja.

Penyitaan ini dilakukan Kejari Karanganyar pada Rabu, 3 September 2025, dari dua tersangka.

Tersangka pertama, Dono Raharja, seorang kontraktor pengembang, menyerahkan uang sebesar Rp300 juta.

Baca Juga: Corat Coret Vandalisme Provokatif Terjadi di Kota Salatiga, ACAB dan 1312 Anti Polisi

Sementara itu, Harga Satata, yang dulunya menjabat sebagai Kepala Desa Jaten, menyerahkan uang sebesar Rp246 juta.

Kepala Kejari Karanganyar, Roberth Jimmy Lambilla, melalui Kasi Intelijen Bonard David Yuniarto, menjelaskan bahwa langkah ini mempercepat proses penyidikan kasus.

"Penyitaan uang dari kedua tersangka ini adalah bagian dari upaya pemulihan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan aset desa Jaten," ujar Bonard, Kamis (4/9/2025).

Ia menambahkan bahwa dengan pengembalian sebagian kerugian negara ini, proses penyidikan kasus akan segera memasuki tahap akhir.

Baca Juga: Polres Sukoharjo Amankan Dua Pemuda Pengguna Tembakau Gorila, Ini Barang Bukti yang Diamankan

Uang hasil sitaan tersebut saat ini dititipkan di rekening pemerintah lainnya (RPL).

Bonard menegaskan bahwa dalam waktu dekat, berkas perkara ini akan segera dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Dono Raharjo berperan sebagai kontraktor atau pengembang untuk 52 kios senilai Rp4 miliar yang dibangun di atas tanah aset desa Jaten.

Baca Juga: Konten provokatif merebak di medsos, ini yang dilakukan Kemkomdigi

Ia bersekutu dengan kades untuk menyewakan kios-kios itu. Persoalan muncul karena uang hasil sewa tak disetor ke kas desa namun ditilap.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X