HARIAN MERAPI - Kejaksaan Negeri Karanganyar menyita 52 kios yang berdiri di atas tanah kas Desa Jaten di Dusun Bulu, Senin (4/8/2025) malam.
Eksekusi aset tak bergerak itu buntut perkara dugaan korupsi yang dilakukan Harga Satata saat menjabat Kades.
Kajari Karanganyar, Roberth Jimmy Lambila, melalui Kasi Pidana Khusus, Hartanto, didampingi Kasi Intel Bonard David Yuniarto menjelaskan bahwa penyitaan ini bertujuan untuk menyelamatkan aset negara.
Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor PRINT-98/M.3.33/Fd.2/05/2025 dan Penetapan Izin Penyitaan dari Pengadilan Tipikor Semarang Nomor 44/PenPid.Sus-TPK-SITA/2025/PN Smg.
"Penyitaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan. Kami menduga ada keterkaitan antara aset ini dengan tindak pidana korupsi yang sedang kami tangani," ujar Hartanto.
Hartanto menambahkan bahwa pihaknya akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini.
Dia juga menegaskan bahwa Kejaksaan bertindak profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Baca Juga: Ini manfaat program cek kesehatan gratis atau CKG sekolah, orang tua harus tahu
"Kami bertindak berdasarkan izin resmi dari pengadilan dan bukti permulaan yang sah," tegasnya.
Hartanto mengatakan meskipun dilakukan penyitaan, penyewa masih diperbolehkan untuk melakukan kegiatan ekonomi.
Meksipun begitu, pihaknya meminta kepada mereka tidak melakukan proses sewa-menyewa maupun jual-beli bangunan selama proses sidang berjalan.
"Ini nilai kontrak Rp 100 juta untuk 20 tahun, sehingga total Rp 52 miliar dan kerugian sekira Rp 9 miliar, nilai kerugian sejumlah uang yang seharusnya diterima kas desa tapi tidak diterima," kata dia.