HARIAN MERAPI - Mantan Bupati Karanganyar Juliyatmono mangkir dari panggilan Kejaksaan Agung pada Kamis (31/7/2025).
Ia yang kini menjabat Anggota Komisi X DPR RI merupakan saksi terakhir kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar.
Kajari Karanganyar Robert Jimmy Lambila mengatakan mantan Bupati Karanganyar itu tak memberikan alasan mangkirnya dari panggilan penyidik.
Baca Juga: Study tour harus pertimbangkan berbagai aspek, DPR: Harus berkaitan erat dengan pembelajaran
"Kemarin (Kamis, 31 Juli 2025) itu pemanggilan saksi. Yakni mantan bupati Karanganyar Juliyatmono. Pemanggilannya melalui Kejagung karena Pak Yuli sekarang anggota DPR RI. Surat Kejagung dilayangkan ke sekretariat DPR RI. Namun ia tidak hadir pada pemanggilan itu," katanya di kantor Kejari Karanganyar, Jumat (1/8/2025).
Juliyatmono akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar di era kepemimpinannya pada tahun 2019-2021.
Penyidik telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, satu di antaranya berstatus ASN.
Proyek bersumber APBD senilai Rp89 miliar ini dikerjakan PT MAM Energindo yang kemudian dilepas ke sub-sub kontraktor senilai Rp60-an miliar.
Kejaksaan mencatat nilai kerugian negara akibat dikorupsi mencapai Rp12 miliar.
Robert mengatakan 40 lebih saksi sudah dimintai keterangan. Tinggal Juliyatmono saja menjadi saksi terakhir kasus ini yang belum diperiksa.
"Bagaimana penganggaran, eksekusi di lapangan serta teknisnya akan ditanyakan ke Juliyatmono karena dia yang menjabat bupati saat itu," katanya.
Baca Juga: Curigai rumah kos, Polres Sukoharjo ungkap peredaran narkoba di Mojolaban
Sementara itu Kejari juga menyidik kasus dugaan perintangan perkara itu.