Curigai rumah kos, Polres Sukoharjo ungkap peredaran narkoba di Mojolaban

photo author
- Jumat, 1 Agustus 2025 | 13:15 WIB
Polres Sukoharjo ungkap peredaran narkoba di Mojolaban.  (Dok. Polres Sukoharjo)
Polres Sukoharjo ungkap peredaran narkoba di Mojolaban. (Dok. Polres Sukoharjo)

HARIAN MERAPI - Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu.

Kali ini, seorang pria berinisial H alias HAR (35), warga Kabupaten Wonogiri, diamankan petugas di wilayah Kecamatan Mojolaban, Minggu (20/7/2025).

Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo melalui Kasat Resnarkoba AKP Ari Widodo, Jumat (1/8) dalam keterangannya mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebut adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di sebuah rumah kos di wilayah Desa Sapen, Kecamatan Mojolaban.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit 2 Satresnarkoba Polres Sukoharjo yang dipimpin oleh Ipda Wahyono, segera melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 22.50 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku bernama H alias Har di area parkir kos di Desa Sapen,” ungkap AKP Ari Widodo.

Baca Juga: PDI Perjuangan sebut hubungan Puan-Prananda harmonis sebagai kakak beradik, ini momen pertemuan mereka

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,41 gram.

Barang haram tersebut dibungkus tisu putih dan dilapisi isolasi hitam, kemudian disimpan dalam topi warna hijau bertuliskan "POLO" yang dikenakan oleh pelaku.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan nama BABAHE, yang saat ini berstatus DPO. Transaksi dilakukan melalui transfer dan barang diambil menggunakan alamat situs web tertentu,” jelas Kasat Narkoba.

Diketahui, H merupakan seorang residivis kasus serupa yang pernah divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Sukoharjo pada tahun 2022.

Baca Juga: Kepala MTs Muhammadiyah Kasihan masa jabatan 2025-2029 dilantik, berikut arahan dari Ketua PDM Bantul

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sukoharjo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami juga terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini, termasuk memburu pemasok barang berinisial BABAHE,” pungkas AKP Ari Widodo. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X