Polresta Yogyakarta ungkap 12 kasus penyalahgunaan narkoba, 14 orang jadi tersangka

photo author
- Selasa, 1 Juli 2025 | 05:21 WIB
Polisi saat menunjukan barang bukti narkotika (Dok Polresta)
Polisi saat menunjukan barang bukti narkotika (Dok Polresta)

HARIAN MERAPI - Satresnarkoba Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap 12 kasus penyalahgunaan narkoba. Dari 12 kasus yang berhasil di ungkap, sebanyak 14 orang tersangka dalam periode tertentu.

Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma didampingi Kasat Narkoba AKP Iswanto mengatakan, pengungkapan kasus merupakan upaya dalam mendukung program nasional pemberantasan narkoba.

"Total barang bukti yang disita meliputi berbagai jenis narkotika, psikotropika, dan obat-obatan berbahaya," beber Aditya, Senin (30/6/2025).

Baca Juga: Bupati Karanganyar apresiasi Kejurnas Grasstrack Swallow Yamaha II di Mojogedang, ikut dongkrak pariwisata daerah

Identitas pelaku diamankan adalah GA (31) warga Sinduharjo, Sleman. Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa 11 paket sabu seberat sekitar 30 gram. Pelaku memperoleh sabu secara online.

Kemudian, AR (30) ditangkap di Kasihan dengan barang bukti ganja seberat sekitar 1.512 gram. Dari hasil penelusuran, ganja tersebut diperoleh dari seseorang (DPO) secara online dan dikirim via jasa paket.

Kasus Obaya di Tempel, pelaku AK (36) dengan barang bukti 1.000 butir pil putih bersimbol Y. Pil diperoleh secara tatap muka dari DPO. SKN (32) ditangkap di Banguntapan dengan barang bukti 1.103 butir pil putih bersimbol Y.

"Pelaku mendapatkan pil via media sosial dan dikirim melalui jasa pengiriman," katanya.

Baca Juga: Pemukim Israel terus lakukan kekerasan terhadap warga Palestina di Tepi Barat, ini seruan kepada masyarakat internasional

Selanjutnya, MM (21) ditangkap dengan 136 butir pil psikotropika. TY (42) residivis ditangkap dengan barang bukti sabu seberat sekitar 100,25 gram. Sabu diperoleh dari DPO dan dikirim oleh kurir DPO secara tatap muka.

Setelah dilakukan pengembangan, polis menangkap FK (20) dengan 6 butir pil psikotropika. Saat dimintai keterangan, FK memperoleh pil dengan resep dokter namun menjualnya kembali.

Polisi kembali mengungkap kasus Obaya di Umbulharjo dan Mergangsan, pelaku RD (22) dan KD (19) ditangkap secara terpisah. Dari KD disita 8.498 butir pil putih bersimbol Y, didapatkan dari seseorang blum diketahui.

DS (43) residivis ditangkap dengan 610 butir pil putih bersimbol Y. Pil diperoleh dari AM (sudah ditangkap) secara tatap muka. DS disangkakan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Baca Juga: Tiga siswa Safin Pati Sports School ikuti seleksi Timnas Indonesia U17

Saat dikembangkan, Polisi menangkap AM (43) dan IM (25) mahasiswa ditangkap secara terpisah. Dari pelaku AM disita 18.000 butir pil putih bersimbol Y, sementara dari IM disita 5 butir pil putih bersimbol Y.

Selanjutnya polisi kembali mengamankan pelaku MRH (25) ditangkap dengan barang bukti 1.410 butir pil putih bersimbol Y. Kasus selanjutnya, polisi meringkus LA (26) ditangkap dengan 2.210 butir pil putih bersimbol Y.

"Dari pengungkapan ini, kami berhasil menyita barang bukti 130,25 gram sabu, 1.512 gram ganja, 142 butir psikotropika dan 32.836 butir Obaya," tandasnya.

Selain narkoba, polis juga mengungkap peredaran minuman keras pabrikan sebanyak 1.046 botol. Selain itu, minuman keras oplosan sebanyak 102 botol dan 3 plastik berisi miras oplosan, total ada 119,4 liter miras oplosan.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Swasto Dayanto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X