Pemuda 27 tahun dibekuk polisi usai bobol kedai jus di Terban

photo author
- Kamis, 11 Desember 2025 | 18:30 WIB
Ilustrasi - Gembong narkoba kelas kakap, Dewi Astutik berhasil diamankan BNN di Kamboja. ( freepik/rawpixel)
Ilustrasi - Gembong narkoba kelas kakap, Dewi Astutik berhasil diamankan BNN di Kamboja. ( freepik/rawpixel)

HARIAN MERAPI - Aksi pencurian yang menyasar sebuah kedai jus di Jalan C. Simanjuntak, Terban, Gondokusuman, akhirnya terungkap.

Seorang pria berinisial FT (27), ditangkap polisi setelah diduga menjadi pelaku pembobolan yang menyebabkan kerugian jutaan rupiah.

Kasi Humas Polresta Yogyakarta, Aiptu Gandung Harjunadi, mengungkapkan penangkapan dilakukan pada Senin (8/12) sore. FT dijerat dengan Pasal 363 KUHP atau Pasal 362 KUHP terkait tindak pidana pencurian.

"Kasus ini bermula dari laporan yang kami terima pada 8 Desember 2025," ujar Gandung, Kamis (11/12/2025).

Menurut Gandung, Korban bernama Yogi Evan Dei Kristantyo, merupakan manajer kedai jus tersebut. Ia melaporkan bahwa sejumlah barang operasional hilang pada 24 November 2025 sekitar pukul 03.08 WIB.

Baca Juga: Pencuri spesialis rumah kosong sempat ditelanjangi sebelum diserahkan ke polisi

Saat korban membuka toko bersama seorang saksi, Michelle Angelina Tjandra Mulyadi, mereka mendapati pintu rolling door sudah dalam keadaan sedikit terbuka. Setelah dilakukan pengecekan, barang-barang yang disimpan di laci meja kasir diketahui lenyap.

Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku terlihat masuk ke dalam toko dan mengambil beberapa barang berharga, di antaranya, Tablet Redmi Pad SE senilai Rp 1.900.000, handphone Samsung Galaxy A05 senilai Rp 1.500.000.

Kemudian dua unit baterai listrik senilai Rp 3.360.000. akibat kejadian itu, total kerugian korban mencapai Rp 6.760.000.

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi menemukan keberadaan FT di sebuah rumah kos di Gang Asoka, Bumijo, Jetis. FT langsung diamankan dan mengakui seluruh perbuatannya saat diperiksa.

"Pelaku beserta barang bukti saat ini telah dibawa ke Polresta Yogyakarta untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas Gandung.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X