SEMUA orang pasti tahu bahwa pencurian adalah tindak pidana yang dapat dihukum. Mencuri adalah mengambil barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud mendakunya atau memilikinya. Ini tentu berbeda dengan mengambil barang tapi tidak untuk dimiliki, misal tukang antar paket.
Untuk hal yang disebut pertama, yakni pencurian, apakah harus diselesaikan secara hukum ? Secara normatif, atau berdasar aturan hukum, jawabnya ya. Tapi dalam perkembangannya, ada modifikasi dalam penegakan hukum.
Misalnya, bila barang yang dicuri nilai ekonominya kecil dan korban memaakan pelaku, penyelesaian tak harus melalui jalur hukum, bisa mediasi. Penyelesaian melalui mediasi inilah yang kini berkembang di masyarakat, namun harus selektif, yakni terkait nilai ekonomi barang dan korban bersedia memaafkan.
Baca Juga: 200 anak ikut Khitanan Massal Hari Jadi ke-108 Karanganyar di Masjid Agung Madaniyah
Contoh konkret terjadi di kampung Jogoyudan, Jetis Kota Yogya, tepatnya di RW 08 baru-baru ini. Seorang warga kehilangan burung kenari. Kemudian setelah diselidiki dan dilacak melalui rekaman CCTV di sekitar lokasi, terungkap pelaku pencurian adalah tetangganya, inisial GM. Usai melihat rekaman CCTV, korban bersama RW setempat mendatangi rumah GM. Ketika diklarifikasi, GM tak bisa mengelak dan mengakui terus terang telah mencuri burung kenari korban.
Lantas, bagaimana kelanjutannya ? Secara hukum sebenarnya sudah terang benderang siapa yang salah dan harus dihukum. Namun, Bhabinkamtibmas Gowongan mencoba memediasi agar kasus tersebut diselesaikan melalui mekanisme restoratif justice, asalkan korban bersedia memaakan pelaku. Alhasil, korban bersedia memaakan pelaku dan menganggap persoalan selesai. Syaratnya, GM membuat pernyataan tertulis berisi permintaan maaf dan tidak mengulangi perbuatannya. Persoalan pun selesai.
Kok begitu mudahnya menyelesaikan masalah kriminal ? Tentu aparat juga punya pertimbangan tersendiri, bagaimana agar ketertiban masyarakat tetap terjaga, namun kejahatan dapat ditanggulangi. Meski terlihat sederhana, dengan membuat pernyataan maaf dan tidak mengulangi perbuatan, bagi pelaku sangatlah bermakna. Ada ikatan moral bagi pelaku untuk tidak mengulangi perbuatannya, apalagi ada jejak digitalnya yang tidak mudah dihapus.
Baca Juga: Ramalan zodiak Cancer berlaku sepekan mulai Minggu 9 November 2025, jujurlah tentang perasaan Anda
Penyelesaian semacam ini diharapkan membawa efek jera pada pelaku, sehingga kapok atau tidak mengulangi perbuatannya. Untuk masalah tertentu, hukum memang tidak kaku, namun bekerja fleksibel sepanjang lebih membawa manfaat bagi masyarakat dan ketertiban tetap terjaga. (Hudono)