Waspadai pencurian burung, solusi tak selalu hukum

photo author
- Minggu, 9 November 2025 | 09:30 WIB
Ilustrasi borgol (dok harianmerapi.com)
Ilustrasi borgol (dok harianmerapi.com)

SEMUA orang pasti tahu bahwa pencurian adalah tindak pidana yang dapat dihukum. Mencuri adalah mengambil barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud mendakunya atau memilikinya. Ini tentu berbeda dengan mengambil barang tapi tidak untuk dimiliki, misal tukang antar paket.

Untuk hal yang disebut pertama, yakni pencurian, apakah harus diselesaikan secara hukum ? Secara normatif, atau berdasar aturan hukum, jawabnya ya. Tapi dalam perkembangannya, ada modifikasi dalam penegakan hukum.

Misalnya, bila barang yang dicuri nilai ekonominya kecil dan korban memaakan pelaku, penyelesaian tak harus melalui jalur hukum, bisa mediasi. Penyelesaian melalui mediasi inilah yang kini berkembang di masyarakat, namun harus selektif, yakni terkait nilai ekonomi barang dan korban bersedia memaafkan.

Baca Juga: 200 anak ikut Khitanan Massal Hari Jadi ke-108 Karanganyar di Masjid Agung Madaniyah

Contoh konkret terjadi di kampung Jogoyudan, Jetis Kota Yogya, tepatnya di RW 08 baru-baru ini. Seorang warga kehilangan burung kenari. Kemudian setelah diselidiki dan dilacak melalui rekaman CCTV di sekitar lokasi, terungkap pelaku pencurian adalah tetangganya, inisial GM. Usai melihat rekaman CCTV, korban bersama RW setempat mendatangi rumah GM. Ketika diklarifikasi, GM tak bisa mengelak dan mengakui terus terang telah mencuri burung kenari korban.

Lantas, bagaimana kelanjutannya ? Secara hukum sebenarnya sudah terang benderang siapa yang salah dan harus dihukum. Namun, Bhabinkamtibmas Gowongan mencoba memediasi agar kasus tersebut diselesaikan melalui mekanisme restoratif justice, asalkan korban bersedia memaakan pelaku. Alhasil, korban bersedia memaakan pelaku dan menganggap persoalan selesai. Syaratnya, GM membuat pernyataan tertulis berisi permintaan maaf dan tidak mengulangi perbuatannya. Persoalan pun selesai.

Kok begitu mudahnya menyelesaikan masalah kriminal ? Tentu aparat juga punya pertimbangan tersendiri, bagaimana agar ketertiban masyarakat tetap terjaga, namun kejahatan dapat ditanggulangi. Meski terlihat sederhana, dengan membuat pernyataan maaf dan tidak mengulangi perbuatan, bagi pelaku sangatlah bermakna. Ada ikatan moral bagi pelaku untuk tidak mengulangi perbuatannya, apalagi ada jejak digitalnya yang tidak mudah dihapus.

Baca Juga: Ramalan zodiak Cancer berlaku sepekan mulai Minggu 9 November 2025, jujurlah tentang perasaan Anda

Penyelesaian semacam ini diharapkan membawa efek jera pada pelaku, sehingga kapok atau tidak mengulangi perbuatannya. Untuk masalah tertentu, hukum memang tidak kaku, namun bekerja fleksibel sepanjang lebih membawa manfaat bagi masyarakat dan ketertiban tetap terjaga. (Hudono)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hudono

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB
X