Satreskrim Polresta Yogyakarta Bekuk Dua Pelaku Pencurian Spesialis Ganjal Mesin ATM

photo author
- Senin, 22 September 2025 | 18:20 WIB
Polisi saat menunjukkan barang bukti hasil kejahatan pelaku.  (Samento Sihono)
Polisi saat menunjukkan barang bukti hasil kejahatan pelaku. (Samento Sihono)

HARIAN MERAPI - Dua orang pelaku pencuri spesialis pengganjal mesin ATM berhasil dibekuk Satreskrim Polresta Yogyakarta. Inisial pelaku adalah PM (29) warga Bandar Lampung dan DH (37) warga Bekasi.

Keduanya ditangkap saat beraksi di SPBU Bugisan, Jalan Sugeng Jeroni, Kota Yogyakarta, Kamis (11/9/2025) siang lalu.

Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan terkait aksi kejahatan pelaku.

Baca Juga: Komplotan pembuat SIM palsu berhasil dibongkar Satreskrim Polresta Yogyakarta

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian SIK, mengatakan penangkapan pelaku dilakukan di lokasi kejadian.

Dalam penangkapan itu, dua pelaku lainnya berhasil kabur dan saat ini masih dalam pengejaran.

"Pelaku inisial S dan R, masih dalma pengejaran. PM berperan seolah-olah jadi nasabah ikut antre. Saat korban mengalami trouble, PM masuk ke ruang ATM dan pura-pura membantu," kata Riski, Senin (22/9/2025).

Sementara itu, DH berperan sebagai pengawas boks ATM yang telah dipasang alat ganjal.

Baca Juga: Tiga pembobol rekening nasabah bank ditangkap, kerugian Rp 750 juta

Ketika ada korban yang masuk, DH memberikan kode kepada PM. Sedangkan S memasang alat pengganjal di mesin ATM.

Selain itu, S juga mencongkel ATM untuk mendapatkan kartu ATM yang tersumbat.

Kemudian, R berperan yang mengarahkan korban untuk meninggalkan mesin ATM dan melapor ke bank terdekat.

Baca Juga: Kasus ompreng MBG non halal, anggota DPR desak pengawasan dan sertifikasi secara ketat

Setelah S berhasil mendapatkan kartu ATM milik korban, kartu diberikan kepada PM untuk mengambil uang di lokasi ATM lainnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X