HARIAN MERAPI - Hotel Prodeo Polres Temanggung tambah dua penghuni. Tambahan penghuni itu adalah spesialis pencuri rumah kosong, GI, warga Desa Morobongo, Jumo, dan AN, warga Desa Giripurno, Ngadirejo, Temanggung.
Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo mengatakan dua tersangka dijerat pasal pencurian sebagaimana pasal 363 ayat (1) Ke-4 dan ke-5 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.
"Dua tersangka mencuri di rumah Anik Widiyanti di Kedu Gang VI Rt 04 Rw. 06, Desa Kedu, Kecamatan Kedu," kata dia, Kamis (11/12/2025).
Dikemukakan para pelaku melakukan pencurian pada siang hari dengan cara bersama-sama merusak jendela dengan cara mencongkel.
Baca Juga: Lima pinsip dasar perlindungan HAM dalam Islam
"Mereka tertangkap Rabu 12 November lalu sekitar pukul 09.30 setelah ketahuan. Mereka ditangkap massa," kata dia.
Dikemukakan pada aksi itu mereka berhasil gasak uang tunai Rp.273.000. Pelaku yang merupakan residivis sudah beberapa kali melakukan pencurian dengan sasaran rumah kosong.
"Berdasarkan pengakuan sebelumnya juga pernah melakukan pencurian dengan hasil emas," kata dia.
Pencurian di Kedu, disampaikannya, diketahui oleh korban yang pulang dari sawah mendapati rumah dalam keadaan berantakan dan pintu kamar pelapor rusak.
"Pelaku berhasil ditangkap warga dan salah seorang sempat ditelanjangi warga yang geram, sebelum diserahkan pada polisi," kata dia. (*)