Komplotan pencuri sepeda motor yang beraksi di berbagai lokasi berhasil digulung Polsek Gamping

photo author
- Selasa, 18 November 2025 | 20:25 WIB
Pelaku dan barang bukti dihadirkan di Polsek Gamping  (Foto: Samento Sihono)
Pelaku dan barang bukti dihadirkan di Polsek Gamping (Foto: Samento Sihono)

HARIAN MERAPI - Komplotan pencuri sepeda motor yang beraksi diberbagai lokasi, berhasil digulung Polsek Gamping. Setidaknya, empat orang pelaku berhasil diamankan dalam perkara pencurian motor ini.

"Identitas pelaku diantaranya, RKA (21) warga Kebumen dan FAR (16) warga Jakarta, kemudian DOP (20) dan istrinya NF (20) warga Jakarta, masih DPO," kata Kapolsek Gamping AKP Bowo Susilo, Selasa (18/11/2025).

Kasus ini, terungkap dari laporan korban yang kehilangan motornya pada Rabu (28/10) sekitar pukul 10.00 WIB di Balecatur, Gamping. Saat itu, korban hendak memasukkan motor ke garasi karena cuaca gerimis.

Namun naas, saat korban keluar, motor miliknya sudah raib. Korban kemudian membuat laporan ke Polsek Gamping untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Dari rekaman CCTV terlihat empat pelaku berboncengan dengan dua motor.

Baca Juga: Pemkab Sukoharjo Ajukan Usulan Kuota Elpiji 3 kilogram Tahun 2026, Naik 867.847 Tabung

Dalam berjalannya waktu, korban tiba-tiba melihat motor miliknya dikendarai pelaku di daerah Bantul. Kendaraan itu digunakan pelaku untuk mencari sasaran lainnya.

Berdasarkan keterangan korban, polisi juga melakukan pengejaran dan pelaku RKA dan FAR ditangkap. Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui bahwa telah melakukan aksi pencurian motor di beberapa titik.

"Empat pelaku telah melakukan tiga pencurian. Di Jalan Parangtritis, Balecatur Gamping, terakhir di Gondokusuman. Modusnya, pelaku mengambil sepeda motor yang tidak dalam keadaan terkunci stang," tandasnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mempunyai peran masing masing, pasutri bertugas untuk mencari sasaran sepeda motor yang tidak dalam keadaan terkunci stang. FAR menjadi eksekutor dan mendorong motor curian.

Baca Juga: Ditinggal Tidur, Rumah di Karangmojo Guungkidul Hangus Dilalap Api

Kemudian, RKA mendorong kendaraan curian dengan berjalan kaki. Selanjutnya, motor hasil curian dijual di daerah Jakarta, hasilnya dibagi dan kedua pelaku yang tertangkap mendapat bagian Rp 900 ribu.

"Pelaku RKA dan FAR ini justru tidak mengetahui motor dijual kepada siapa, tapi hanya menerima uang dari tersangka yang dua orang DPO," tandasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X