HARIAN MERAPI - Seorang pencuri, AC (29), warga Ciracas, Jakarta Timur ditangkap Unit Reskrim Polsek Leksono bersama tim Resmob Polres Wonosobo saat sedang mengendarai sepeda motor hasil curian.
Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Arif Kristiawan mengatakan kasus bermula Sabtu dini hari lalu AC mendatangi kantor Healty Prime di Kampung Kalikluwih, Leksono untuk mengembalikan sepeda motor.
"Ketika seorang karyawan lengah pelaku justru membawa kabur enam unit telepon genggam dari laci kantor dan sepeda motor yang semula telah dikembalikan," kata dia, Minggu (14/9).
Baca Juga: Tersenggol Kasus Lemper, Toras Manurung Mundur Selaku Ketua Dewan Pegawas RSUD Soewondo Pati
Atas kejadian itu, kata dia, korban melapor ke Polsek Leksono. Kerugian mencapai Rp19,8 juta.
Hasil pelacakan, kata dia, pelaku berada di kawasan Terminal Kampung Rambutan, yang kemudian dilakukan penangkapan.
“Pelaku diamankan di Terminal Kampung Rambutan, berikut barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban. Sedang enam telepon genggam, sudah dijual dengan cara COD kepada orang tidak dikenal.
Dia menyampaikan pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. *