Dua Pelaku Perusakan Pos Polisi dengan Dilempar Molotov di Yogyakarta dan Sleman Diringkus Polresta Yogyakarta, Ternyata Ini Motifnya

photo author
Samento Sihono, Harian Merapi
- Kamis, 11 September 2025 | 15:45 WIB
Polisi saat menyampaikan keterangan pers perusakan pos polisi.  (Dok Polresta Yogyakarta)
Polisi saat menyampaikan keterangan pers perusakan pos polisi. (Dok Polresta Yogyakarta)

HARIAN MERAPI - Dua pelaku perusak dan pembakar enam pos polisi di wilayah Yogyakarta dan Sleman, berhasil diamankan Satreskrim Polresta Yogyakarta. Motifnya, terprovokasi konten di media sosial.

"Motif melempar pos polisi dengan molotov dan batu adalah ikut-ikutan karena melihat medsos, perusakan di beberapa pos polisi," kata Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia, Kamis (11/9/2025).

Identitas pelaku adalah ARS (21) warga Godean, Sleman dan DSP (24) warga Kasihan, Bantul.

Baca Juga: Banjir di Bali timbulkan kerusakan infrastruktur dan akiabtkan 9 orang meninggal

Keduanya diamankan setelah pihak kepolisian melakukan penggerebekan di kediaman ARS di Godean, Rabu (10/9/2025) kemarin.

Namun saat dilakukan pengejaran ini pelaku melarikan diri dan bersembunyi.

Polisi kemudian melakukan koordinasi dan upaya persuasif dengan pihak keluarga pelaku, kemudian keluarga menyerahkan pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, Polisi memastikan ARS tidak terlibat dalam perusakan Mapolda DIY sehari sebelumnya.

Baca Juga: Pencak Malioboro Festival 2025 kembali digelar, catat tanggal dan lokasinya.....

Namun, aksi perusakan oleh massa saat aksi demo itu yang menginspirasi pelaku untuk berbuat hal serupa.

"Jadi pada saat itu dia pulang kerja sore ricuh di Polda DIY memang melihat ajakan di media sosial, live TikTok dia tidak ikut. Sehingga pada besok esok harinya itu dia ikut-ikutan untuk melempar itu," katanya.

Dalam menjalankan aksinya, DSP alias Yaya ini berperan membantu dengan menyiapkan botol untuk molotov.

Baca Juga: Orang tua abai kesehatan anak, 70 persen anak telat terdiagnosisi diabetes tipe 1, ini yang harus dilakukan

Sedangkan ARS yang melakukan perusakan dan melempar dengan menggunakan molotov.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X