Resahkan warga Sleman, pencuri sepeda motor digulung polisi

photo author
- Senin, 13 Januari 2025 | 17:55 WIB
Barang bukti motor curian (Foto : Istimewa)
Barang bukti motor curian (Foto : Istimewa)

HARIAN MERAPI - Pelaku pencurian sepeda motor yang merasakan warga masyarakat Sleman berhasil diamankan unit reskrim Polsek Depok Timur. Inisial pelaku adalah AM (29) warga Tepus, Gunungkidul.

Dalam penangkapan itu, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat dengan Nopol AB 2459 QX.

Saat ini polisi masih terus mengembangkan kasus ini, termasuk jaringan komplotan pelaku.

"Saat ini masih proses pemeriksaan untuk ungkap tempat kejadian perkara lain dan pengembangan ungkap jaringan pelaku," kata Kapolsek Depok Timur Kompol Rahmad Yulianto,S.H.,M.S.i," Senin (13/1/2025).

Baca Juga: Ibu-ibu perwakilan Pimpinan Daerah Aisyiyah ikut Diklat Paralegal di UMY, ini gelar yang berhak disandang

Dijelaskan, pencurian itu bermula saat korban Aditya warga Kalasan memarkirkan motor keadaan terkunci stang di samping utara Both Es Teh tempat korban bekerja. Lokasinya di Jalan Jambatan Merah, Condongcatur.

Kemudian, sekira pukul 21.30 WIB, korban pulang kerja hendak mengambil sepeda moto diparkir sudah tidak ada. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 11 juta. Petugas yang mendapat laporan itu kemudian melakukan serangkaian termasuk melakukan olah TKP, dan pemeriksaan saksi-saksi serta korban.

Baca Juga: Pendakwah hendaklah penuh kesabaran dan berserah diri kepada-Nya dalam menyampaikan kebaikan

Hasilnya, anggota Reskrim Polsek Depok Timur serta koordinasi dengan anggota Reskrim Polsek Kalasan diperoleh informasi terduga pelaku. Tidak mau buruannya lepas, petugas lalu melakukan penangkapan.

"Saat ini masih dilakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku," tandasnya.

Terhadap pelaku saat ini telah dilakukan penahanan di Polsek Depok Timur. Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP, ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X