HARIAN MERAPI - HAM (Hak Asasi Manusia) dalam Al-Qur'an dan Hadis merujuk pada hak-hak dasar yang dimiliki oleh setiap individu, yang dijamin oleh Allah dan diatur dalam Al-Qur'an dan Hadis; di antaranya:
1. ''Dan sesungguhnya Kami telah menghormati anak Adam, dan Kami angkut mereka di
daratan dan di lautan, dan Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik, dan Kami lebihkan mereka di atas kebanyakan makhluk yang Kami ciptakan dengan kelebihan yang sempurna.'' (Al-Isra; 17:70).
2. ''Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang
perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling takwa di antara kamu.'' (Al-Hujurat; 49:13).
Baca Juga: Ini pentingnya menguasai teknik pertolongan pertama pada pasien henti jantung
3. ''Janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah (membunuhnya), kecuali
dengan suatu (alasan) yang benar. Siapa yang dibunuh secara teraniaya, sungguh Kami telah memberi kekuasaan kepada walinya. Akan tetapi, janganlah dia (walinya itu) melampaui batas dalam pembunuhan (kisas). Sesungguhnya dia adalah orang yang mendapat pertolongan.” (Al-Isra; 17:33).
4. ''Muslim adalah saudara bagi muslim lainnya, tidak boleh menzaliminya, tidak boleh
membiarkannya, dan tidak boleh menghinanya.'' (HR. Bukhari dan Muslim).
5. ''Barangsiapa yang membunuh seorang jiwa, maka seolah-olah dia telah membunuh
manusia seluruhnya.'' (HR. Bukhari dan Muslim).
6. ''Orang yang paling baik di antara kamu adalah orang yang paling baik akhlaknya.'' (HR.
Bukhari dan Muslim)
Baca Juga: Peringati Hari HAM, DPRD DIY gelar pergelaran wayang kulit bernuansa kebangsaan
Prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam Piagam Madinah yang dipraktikkan dalam
kepemimpinan Rasulullah Muhammad SAW di Madinah adalah: Pertama, interaksi secara baik
dengan sesama, baik pemeluk Islam maupun non-muslim.
Kedua, saling membantu dalam menghadapi musuh bersama. Ketiga, membela mereka yang teraniaya. Keempat, saling menasehati. Dan kelima, menghormati kebebasan beragama.
Implementasi atau pengejawantahan misi Rasulullah di atas kemudian lebih dikenal sebagai
ushul al-khams (lima prinsip dasar) yang melingkupi hifdhud dîn, hifdhun nafs wal ’irdl, hifdhul aql, hifdhun nasl dan hifdhul mal.
Hukum Islam menetapkan prinsip utama dalam perlindungan HAM yang signifikan dengan tujuan hukum Islam yaitu prinsip perlindungan terhadap agama (hifdz al-din), jiwa (hifdz al-nafs), akal (hifdz al-aql), keturunan (hifdz al-nasl) dan harta (hifdz al-mal). Secara rinci dapat diuraikan sebagai berikut:
Baca Juga: Keutamaan berlomba-lomba dalam kebaikan dan ketakwaan
Pertama, hifdhud dîn; yakni memberikan jaminan hak kepada umat Islam untuk memelihara
agama dan keyakinannya (al-din). Sementara itu Islam juga menjamin sepenuhnya atas identitas (kelompok) agama yang bersifat lintas etnis dan budaya.