HARIAN MERAPI - Peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia diperingati setiap tahun pada tanggal 10 Desember. Tahun ini, tema yang diangkat adalah "Hak Asasi Manusia, Kebutuhan Esensial Kita Sehari-hari" atau "Human Rights, Our Everyday Essentials".
Tema ini dipilih untuk mengubah persepsi bahwa hari HAM sedunia hanya milik para diplomat atau aktivis hukum, dan untuk menegaskan bahwa HAM ada dalam aspek paling sederhana hidup kita.
Pemerintah, melalui Kementerian HAM, menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan HAM (Musrenbang HAM) Nasional pada 8-10 Desember 2025 di Jakarta.
Beberapa kegiatan yang dilakukan dalam peringatan Hari HAM Sedunia 2025 antara lain: (a) RightsX Summit: Pertemuan hibrida yang membahas kemajuan HAM melalui Kecerdasan Buatan (AI) dan Inovasi,
(b) Unleashing Human Rights: Forum untuk memajukan pendidikan HAM universal, (c) Pameran dan Diskusi: Pameran dan diskusi tentang HAM dan isu-isu terkait, (d) Aksi Kemasyarakatan: Aksi kemasyarakatan untuk meningkatkan kesadaran tentang HAM,
(e) Film dan Dokumenter: Penayangan film dan dokumenter tentang HAM, serta (f) Dialog dan Diskusi: Dialog dan diskusi tentang HAM dan isu-isu terkait. Peringatan Hari HAM Sedunia 2025 diharapkan dapat meningkatkan kesadaran tentang pentingnya HAM dan memperkuat komitmen untuk melindungi dan mempromosikan HAM di seluruh dunia.
Hak asasi manusia (HAM), atau Human Rights (Bahasa Inggris) atau Droits de l'homme
(Bahasa Perancis) adalah sebuah konsep hukum dan normatif yang menyatakan bahwa manusia
memiliki hak yang melekat pada dirinya karena ia adalah seorang manusia ciptaan Tuhan Yang Maha Kuasa. Hak asasi manusia berlaku kapanpun, di manapun, dan kepada siapapun, sehingga sifatnya universal. HAM pada prinsipnya tidak dapat dicabut.
Dalam Pasal 1 Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekatnya dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan yang Maha Esa, dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum , pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
HAM tidak membenarkan segala bentuk dan tindakan diskriminatif, baik berupa pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang baik secara langsung maupun tidak didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, keyakinan politik, ras, status sosial-ekonomi, jenis kelamin, golongan, bahasa, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan, atau penggunaan Hak Asasi Manusia.
Agama Islam sejak jauh-jauh hari mengajarkan bahwa pandangan Allah SWT bahwa semua manusia adalah sama dan sederajat. Yang membedakan manusia adalah tingkat kesadaran moralitasnya, yang dalam perspektif Islam disebut nilai ketakwaannya.
Firman Allah SWT: "Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling takwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal." (QS. Al-Hujurat; 49:13).
Baca Juga: Pagelaran wayang kulit ‘Wahyu Makutha Rama’ dalang Ki Jumbuh Siswanto dari Pakis, Magelang
Ayat Al-Quran di atas menunjukkan bahwa derajat manusia di sisi Allah ditentukan oleh ketakwaannya, bukan oleh suku, bangsa, atau status sosial. Orang yang paling takwa adalah orang yang paling mulia di sisi Allah.