Temanggung raih penghargaan nasional atas perbaikan akses pendidikan

photo author
- Kamis, 4 Desember 2025 | 15:45 WIB
Penerimaan penghargaan oleh Bupati Temanggung ( Foto: Istimewa)
Penerimaan penghargaan oleh Bupati Temanggung ( Foto: Istimewa)

HARIAN MERAPI — Kabupaten Temanggung meraih penghargaan “Perbaikan Akses Layanan Pendidikan tingkat Kabupaten dengan Fiskal Rendah” pada ajang Apresiasi Kinerja Pemerintahan Daerah 2025.

Bupati Temanggung Agus Setyawan mengatakan penghargaan yang diterima sebagai hasil kerja seluruh elemen pendidikan di Temanggung.

"Penghargaan ini menjadi bukti bahwa dengan fiskal yang terbatas, Temanggung tetap mampu memperluas akses dan kualitas layanan pendidikan," kata dia, Kamis (4/12/2025).

Penghargaan, terang dia, adalah buah kerja bersama para guru, tenaga pendidik, perangkat daerah, dan masyarakat Temanggung.

Usai menerima penghargaan, kata dia, pihaknya tidak akan berhenti. Masih ada pekerjaan lain yakni pemerataan pendidikan sebagai komitmen jangka panjang. Sehingga tidak boleh ada anak Temanggung yang tertinggal dalam akses pendidikan.

Baca Juga: Mahasiswi UII Ungkap Potensi Besar dari Limbah Padi untuk Masa Depan Energi Bersih

Dikatakan Agus, Kabupaten Temanggung dinilai berhasil melakukan perbaikan akses pendidikan secara signifikan meski memiliki keterbatasan fiskal.

Penilaian diberikan berdasarkan capaian indikator pendidikan yang menunjukkan peningkatan, yakni rata-rata lama sekolah dari 7,53 tahun menjadi 7,61 tahun serta harapan lama sekolah dari 12,62 tahun menjadi 12,63 tahun.

"Penghargaan diserahkan langsung oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, kepada Bupati Temanggung di Jakarta, Senin (1/12)," kata dia.

Dia mengatakan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian pada momen tersebut menegaskan pemberian penghargaan merupakan bagian dari upaya mendorong kinerja kepala daerah agar lebih inovatif dan akuntabel.

"Penganugerahan Apresiasi Kinerja Pemerintahan Daerah merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat untuk mendorong inovasi daerah," kata dia. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X