Seorang advokat berinisial AC ditetapkan tersangka. AC diduga mempengaruhi saksi dan tersangka kasus dugaan korupsi proyek Masjid Agung Madaniyah agar memberikan keterangan palsu ke penyidik. AC kini buron.
"AC menganjurkan dan mengarahkan saksi serta tersangka agar bicara tidak benar ke penyidik. Kami sudah menggeledah dan menyita barang-barang pribadinya berkaitan kasus itu. AC kini DPO," katanya.
Juliyatmono akan dipanggil lagi untuk memberikan keterangan oleh penyidik di Kantor Kejagung pada Kamis (7/8/2025).
Baca Juga: Hasto dapat amnesti, begini respons Ribka Tjiptaning
Robert mengatakan langkah tegas bakal diambil jika yang bersangkutan kembali mangkir. (Lim)