"Nilai yang wajar itu materi penyidikan hanya saja 20 tahun sekitar Rp 9 miliar dan yang disetor hanya Rp 260 juta dan itu disetorkan di beberapa hari setelah diperiksa," ungkap dia.
Saat ini, 52 kios tersebut telah dipasangi papan penyitaan resmi dan berada di bawah penguasaan hukum negara hingga proses hukum selesai.
Penjabat (Pj) Kepala Desa Jaten, Andi Almaududi, yang turut hadir dalam penyitaan, mengimbau para pedagang atau pemilik kios agar tidak melakukan jual beli kios yang mereka tempati.
"Proses jual beli tetap masih berlangsung, tetapi pemilik atau penyewa kios tidak boleh memperjualbelikan kios mereka hingga nanti proses hukum selesai," jelas Andi.
Baca Juga: Sultan: QRIS sebagai Simpul Peradaban Baru
Ia mengatakan, dalam penentuan nilai sewa-menyewa kios itu tersangka Harga Satata saat menjabat kades tidak melibatkan Pemkab Karanganyar sebagai pendamping. Bahkan mengingkari setoran wajib ke kas desa. (Lim)