HARIAN MERAPI - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukoharjo kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis (sinte/gorila).
Dua orang pemuda diamankan petugas saat hendak mengambil paket narkoba di kawasan persawahan di Desa Joho, Kecamatan Mojolaban.
Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo AKP Ari Widodo mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, dalam keterangannya Jumat (5/9/2025) mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan pada Rabu (3/9/2025) sekitar pukul 01.30 WIB.
Baca Juga: Konten provokatif merebak di medsos, ini yang dilakukan Kemkomdigi
Kedua terlapor yakni STN alias TIAN (27), warga Mojosongo, Jebres, Kota Surakarta, dan SWDS alias Blenthong (23), warga Buran, Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar.
Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa satu paket tembakau sintetis dengan berat kotor 1,53 gram, obat alprazolam, uang tunai, handphone, serta satu unit sepeda motor.
AKP Ari Widodo menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mengamankan dua orang mencurigakan di sekitar area persawahan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, dari handphone milik salah satu pelaku ditemukan petunjuk lokasi penyimpanan narkotika," ungkap AKBP Ari.
"Keduanya kemudian menunjukkan titik lokasi dan menyerahkan satu paket plastik klip berisi tembakau gorila kepada petugas,” lanjutnya.
Dari hasil interogasi, keduanya mengaku membeli paket tembakau sinte tersebut melalui akun Instagram bernama an*kt**o*r.i*n seharga Rp100.000 dengan metode transfer.
Pelaku juga mengakui sudah tiga kali melakukan transaksi pembelian barang haram tersebut.
“Dua pemuda ini kami amankan bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 132 jo Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal-pasal terkait Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika,” jelasnya.