Satresnarkoba Polres Sukoharjo Amankan Dua Pemuda Pengguna Sabu di Mojolaban

photo author
- Selasa, 26 Agustus 2025 | 19:20 WIB
Satresnarkoba Polres Sukoharjo amankan dua pemuda pengguna sabu di Mojolaban.  (Dokumen Polres Sukoharjo)
Satresnarkoba Polres Sukoharjo amankan dua pemuda pengguna sabu di Mojolaban. (Dokumen Polres Sukoharjo)

HARIAN MERAPI - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukoharjo kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika.

Dua pemuda berinisial FH alias Gepeng (29) warga Mojolaban, Sukoharjo, dan YF alias Yazid (17) warga Jaten, Karanganyar, diamankan petugas saat sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu di sebuah kamar kos wilayah Desa Sapen, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.

Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo, AKP Ari Widodo, Selasa (26/8/2025) dalam keterangannya mengatakan, penangkapan dilakukan petugas kepada pelaku pada Jumat (22/8/2025) malam.

Baca Juga: Polsek Kalasan Sleman Amankan Pria Asal Lampung Tengah Karena Terlibat Kasus Penggelapan Sepeda Motor

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut.

“Dari laporan itu, Unit 2 Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi. Sekitar pukul 20.30 WIB, petugas mendapati dua orang sedang menggunakan sabu di dalam kamar kos. Keduanya langsung diamankan beserta barang bukti,” ungkap AKP Ari Widodo.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor sekitar 0,10 gram, satu alat hisap atau bong yang terbuat dari botol air mineral, serta satu pipet kaca yang masih terdapat sisa pembakaran sabu.

Baca Juga: Geledah rumah Immanuel Ebenezer, KPK sita Toyota Alphard dan sejumlah barang bukti elektronik

Hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dengan cara membeli patungan dari seorang pengedar berinisial ARP alias Bondet yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO).

“Kedua tersangka berikut barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Sukoharjo untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Keduanya akan diproses sesuai dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kasat Resnarkoba.

AKP Ari Widodo juga menambahkan bahwa Polres Sukoharjo berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkoba, baik pengedar maupun pengguna.

Baca Juga: Perkuat Ekonomi di Level Grassroot, BRI Salurkan Pembiayaan Kepada UMKM Senilai Rp1.137,84 Triliun

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak segan melaporkan setiap dugaan peredaran narkoba di lingkungannya, demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” lanjutnya. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X