HARIAN MERAPI - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sukoharjo terus menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sukoharjo.
Terhitung sejak bulan Januari hingga Juni 2025 atau semester I, Sat Resnarkoba berhasil mengungkap 18 laporan polisi (LP) dengan jumlah tersangka sebanyak 25 orang.
Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo AKP Ari Widodo, Selasa (5/8/2025) mengatakan, terhitung sejak Januari 2025 hingga Juni 2025 atau semester I berhasil melakukan pengungkapan 18 laporan polisi. Total dari hasil pengungkapan tersebut ditetapkan sebanyak 25 orang tersangka.
“Dari pengungkapan kasus tersebut, kami mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 1.114,41 gram, obat-obatan terlarang sebanyak 12.487,5 butir, psikotropika jenis Alprazolam sebanyak 36 butir, ekstasi (inex) 1.084 butir, serta tembakau gorila seberat 65,6 gram,” ujar AKP Ari Widodo dalam keterangannya saat dikonfirmasi, Selasa (5/8).
Baca Juga: Ini manfaat program cek kesehatan gratis atau CKG sekolah, orang tua harus tahu
Menurut AKP Ari Widodo, modus yang digunakan para pelaku masih bervariasi, mulai dari sistem tempel, transaksi langsung, hingga pengiriman melalui jasa ekspedisi. Para pelaku terdiri dari pengedar, kurir, dan pengguna yang kebanyakan menyasar kalangan remaja hingga dewasa.
“Pola peredaran narkotika saat ini sudah semakin kompleks dan dinamis. Oleh karena itu, kami terus meningkatkan strategi penindakan dan juga pencegahan, termasuk bekerja sama dengan berbagai pihak melalui edukasi dan sosialisasi bahaya narkoba,” lanjutnya.
Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi peredaran gelap narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
“Perang terhadap narkoba bukan hanya tanggung jawab polisi, tetapi juga seluruh elemen masyarakat. Mari bersama kita jaga generasi muda dari ancaman bahaya narkotika,” lanjutnya.
Salah satu pengungkapan terbesar kasus narkotika yang ditangani Polres Sukoharjo yakni berhasil menangkap NHN (29) seorang pengedar narkotika dan mengamankan 1 kilogram lebih sabu atau setara 1.025,30 gram, 1.081 butir ekstasi dan 8 butir alprazolam dengan taksiran senilai miliaran rupiah.
Pelaku merupakan pengedar sabu di wilayah Solo Raya. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk pengembangan menangkap jaringan pelaku.
Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo saat gelar perkara di Mapolres Sukoharjo, Selasa (27/5) lalu mengatakan, pelaku pengedar narkotika jenis sabu yang ditangkap yakni NHN (29) warga Begalon, Panularan, Laweyan, Solo yang tinggal di tempat kos di wilayah Kadokan, Grogol, Sukoharjo. Tempat kejadian perkara (TKP) penangkapan di jalan gang masuk Kampung Berikan, Desa Wironanggan, Gatak.
Kronologis kejadian, Jumat (2/5) unit 2 Satresnarkoba Polres Sukoharjo dipimpin Ipda Wahyono melaksanakan patroli di sekitar wilayah Kecamatan Gatak.
Kemudian sekira pukul 22.30 WIB melihat seorang mencurigakan yang sedang mencari sesuatu di Jalan gang masuk Kampung Betikan Desa Wironanggan Kecamatan Gatak. Petugas berhasil mengamankan orang tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan mengaku bernama NHN.