Bonyamin menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan untuk menyerang Kejari, melainkan untuk mendorong konsistensi penegakan hukum.
"Kalau besok Kejari menetapkan tersangka baru, kami siap mencabut gugatan. Kami hanya ingin kepastian hukum,” tegasnya.
Ia juga menyoroti aspek moral dari perkara ini.
"Yang bikin saya jengkel, ini kasus korupsi masjid. Harusnya jadi prioritas untuk diselesaikan. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan,” ujarnya.
Baca Juga: Kepala Sekolah MTs Bejen meninggal kecelakaan di Jalan Bejen-Candiroto
Sementara itu, Kepala FiSeksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karanganyar, Hartanto, menyatakan pihaknya menghormati langkah hukum LP3HI.
"Praperadilan ini kami anggap sebagai bentuk kontrol publik terhadap aparat penegak hukum. Itu hak masyarakat,” kata Hartanto kepada wartawan.
Hartanto menegaskan, penyidikan kasus Masjid Agung Madaniyah masih berjalan sesuai ketentuan KUHAP dan bisa berkembang berdasarkan fakta baru.
"Proses penyidikan masih on the track. Semua fakta dalam dakwaan adalah hasil persidangan. Kalau nanti ada perkembangan baru, tentu akan kami tindak lanjuti,” ujarnya.
Baca Juga: Siapa yang menginisiasi 10 tokoh penerima gelar pahlawan, Fadli Zon: Usulan dari masyarakat
Ia juga memastikan bahwa Juliyatmono masih berstatus saksi dan akan dipanggil dalam sidang Tipikor berikutnya, meski jadwalnya belum ditetapkan. (Lim)