Kerugian Negara Rp 600 Juta, Kejari Sukoharjo Tetapkan IYT Jadi Tersangka Dugaan Korupsi PT PNM

photo author
- Rabu, 12 November 2025 | 21:30 WIB
Kejari Sukoharjo tetapkan IYT tersangka dugaan korupsi PT PNM.  (Wahyu imam ibadi)
Kejari Sukoharjo tetapkan IYT tersangka dugaan korupsi PT PNM. (Wahyu imam ibadi)

HARIAN MERAPI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo tetapkan IYT tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit di PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Cabang Wonogiri Unit Layanan Modal Mikro (UlaMM) Sukoharjo tahun 2019.

IYT selaku karyawan bagian pemasaran telah menyalahgunakan wewenang memproses pengajuan permohonan kredit sehingga merugikan keuangan negara sejumlah Rp 600.582.700.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo Titin Herawati, Rabu (12/11/2025) mengatakan, bahwa penyidik Kejari Sukoharjo berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo nomor PRINT-2026/.3.34/Fd.2/11/2024 tanggal 13 November 2025 tentang dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit di PT PNM Cabang Wonogiri Unit Layanan Modal Mikro (UlaMM) Sukoharjo tahun 2019 dan didasarkan dengan alat bukti yang cukup yaitu keterangan saksi, surat dan keterangan ahli telah menetapkan seorang tersangka IYT mantan karyawan bagian pemasaran PT PNM Cabang Wonogiri Unit Layanan Modal Mikro (UlaMM) Sukoharjo.

Baca Juga: Dua Terduga Pencuri Diamankan Polres Temanggung, Sempat Diamuk Massa

Tersangka IYT disangka atau diduga telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur di dalam Primair Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Bahwa IYT selaku karyawan bagian pemasaran telah menyalahgunakan wewenangnya telah memproses pengajuan atau permohonan kredit pembiayaan UlaMM yang diduga fiktif.

Sebagai karyawan di bagian pemasaran UlaMM, IYT tidak melaksanakan prosedur pemberian kredit kepada salah satu nasabah atas nama Vivi Indriasari sesuai dengan ketentuan tentang kebijakan pembiayaan dan operasional UlaMM sehingga merugikan keuangan negara sejumlah Rp 600.582.700 sesuai dengan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Daerah Sukoharjo nomor 700.1.2.2/255/2025 tanggal 15 Oktober 2025.

"Terhadap tersangka IYT dilakukan upaya paksa berupa penahanan Rutan berdasarkan surat perintah penahanan tingkat penyidikan nomor 185/M.3.34/Fd.2/11/2025 tanggal 12 November 2025 selama 20 hari kedepan dan dapat dilakukan perpanjangan penahanan jika diperlukan," ujarnya.

Baca Juga: Pria Warga Demak Ditemukan Meninggal Dunia di Warung di Desa Plesungan Gondangrejo Karanganyar

Selanjutnya berkas perkara atas nama tersangka IYT akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang untuk disidangkan. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X