HARIAN MERAPI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo memusnahkan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap periode Januari-Juli 2025.
Total ada 43 perkara yang didominasi kasus narkotika. Salah satu barang bukti yang dimusnahkan berupa senjata api rakitan.
Pemusnahan barang bukti digelar di halaman kantor Kejari Sukoharjo, Kamis (7/8/2025). Kegiatan dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo Titin Herawati Utara.
Hadir Forkopimda Sukoharjo, Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Ketua DPRD Sukoharjo Nurjayanto, Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, Dandim 0726 Sukoharjo Letkol Inf Supri Siswanto dan Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo.
Kajari Sukoharjo Titin Herawati Utara mengatakan, berdasarkan Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bahwa Jaksa memiliki kewenangan untuk melaksanakan eksekusi terhadap perkara yang telah diputus oleh Pengadilan dan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Sehubungan dengan hal tersebut pada Kamis 7 Agustus 2025 sekira pukul 08.30 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Sukoharjo Iwan Darmawan, S.H. telah melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap periode bulan Januari 2025 sampai dengan bulan Juli 2025.
Jumlah perkara yang dimusnahkan sebanyak 43 perkara, yang terdiri dari 41 perkara Narkotika, 1 perkara Undang-Undang Kesehatan dan 1 perkara Pemilikan senjata tajam.
Titin Herawati Utara menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari rutinitas dan tanggung jawab Kejaksaan dalam menjalankan tugas sebagai penuntut umum, serta sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan hukum secara konsisten dan transparan.
Baca Juga: Ini pentingnya orang tua mendampingi anak bermain gim daring Roblox, antisipasi dampaknya
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa senjata tajam 1 buah, sabu 531,42 gram, pil ekstasi 256,61 gram, ganja/tembakau 514,38 gram, handphone 35 buah, timbangan digital 18 buah. Barang bukti lainnya berupa dokumen.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara, senjata tajam dan timbangan digital dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan mesin gerinda sehingga terhadap barang-barang tersebut tidak dapat dipergunakan kembali.
Narkotika dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air dan diblender dan handphone dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan palu sehingga tidak
dapat dipergunakan kembali.
Kasi Pemulihan aset dan pengelolaan barang bukti (PA PBB) Kejari Sukoharjo Iwan Darmawan mengatakan, dari sejumlah barang bukti yang dilakukan pemusnahan tersebut ada satu senjata api rakitan. Namun demikian, senjata api rakitan tersebut ditemukan pada kasus narkotika.
"Jadi ini perkara narkotika. Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu senjata api rakitan tersebut dan sekarang sudah dilakukan pemusnahan dengan cara dipotong menggunakan alat pemotong," ujarnya. (*)