HARIAN MERAPI - Satres Narkoba Polresta Yogyakarta lakukan pemusnahan sabu barang bukti narkotika hasil pengungkapan telah dilakukan. Barang bukti hasil yang dimusnahkan 15 paket sabu seberat 5,56 gram.
Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra SIK mengatakan, pemusnahan sabu sendiri dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air. Kemudian dibuang ke tempat pembuangan.
Dijelaskan, pemusnahan sabu tersebut dilakukan terhadap barang bukti dari pelaku berinisial DT asal Wonogiri. Dari penangkapan itu polisi menemukan 8 paket sabu.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Perempuan di Randukuning Pati, Keluarga Korban Berharap Pelaku Segera Tertangkap
Namun setelah dilakukan pendalaman, ternyata ditemukan kembali 7 paket sabu.
"Barang bukti itu ditemukan di rumah. Tapi untuk mengelabuhi, pelaku memasukkan paket itu ke dalam tali untuk panjat tebing yang di dalamnya ada kosong dan digantungkan di lemari," kata Ardiansyah, Kamis (4/7/2024).
Selain itu, lanjut Ardiansyah di dalam rumah pelaku juga disiapkan seekor anjing.
Sehingga ketika ada orang orang baru yang tidak pernah datang ke rumah maka hal itu menjadi alarm atau penanda bagi tersangka.
Baca Juga: Jebol Atap Toko, Mahasiswa Pelaku Pencurian Ratusan Vape Diamankan Polsek Gamping, Ini Motifnya
Dari interogasi dilakukan, pelaku sudah lama menjalankan bisnis jual beli sabu. Sabu itu dikirim dari orang untuk menyuplai dari customernya, namun dari barang tersebut pelaku juga melakukan pengurangan
"Pelaku ini melakukan pengurangan barang, yang nantinya dipakai sendiri atau dijual kembali," jelasnya.
Ardiansyah menambahkan, terkait profesi pelaku kesehariannya adalah desainer tatto. Satu paket dijual oleh pelaku seharga Rp 550.000.
Baca Juga: Siapkan Total Hadiah Rp 1 Miliar, Bakpia Juwara Satoe Berangkatkan Pelanggan Umroh
Pelaku mencari keuntungan dari barang yang sudah dikirim melaluinya. *