Tangkap Satu Pengedar, Polres Sukoharjo Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Jenis Sabu di Grogol, Ini Barang Bukti yang Diamankan

photo author
- Kamis, 27 Juni 2024 | 16:25 WIB
Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di Grogol.  (Dokumen Polres Sukoharjo)
Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di Grogol. (Dokumen Polres Sukoharjo)

HARIAN MERAPI - Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Grogol. Dalam pengungkapan tersebut polisi menangkap satu pelaku berperan sebagai pengedar.

Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit melalui Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo Iptu Ari Widodo dalam keterangannya, Kamis (27/6/2024), mengatakan, dalam pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu tersebut, pihaknya berhasil mengamankan satu pelaku.

Pelaku kasus peredaran narkoba jenis sabu yang ditangkap Polres Sukoharjo sebagai pengedar Narkoba tersebut ialah AF (26) warga Kecamatan Grogol.

Baca Juga: Lakukan Pencurian Barang di Toko, Warga Caturtunggal Digelandang ke Kantor Polisi

AF dibekuk kepolisian setelah mengantarkan narkoba di suatu titik yang telah dijanjikan. Saat diinterograsi, AF mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Ndomble (DPO).

“Jadi AF ini mendapatkan sabu dari Ndomble sebanyak 10 gram. Kemudian sabu tersebut dipecah menjadi beberapa bagian untuk diedarkan di setiap lokasi yang telah dijanjikan,” ujar Iptu Ari Widodo.

Dari keterangan dari AF, ia mendapatkan upah dari Ndomble sebanyak Rp 50 ribu dari sabu yang diedarkan di setiap lokasi yang dijanjikan.

Dalam penangkapan itu, Polres Sukoharjo berhasil mengamankan barang bukti seberat sekitar 9,67gram. Kemudian pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Sukoharjo untuk penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Toyota Kijang Mendobrak Dunia Modifikasi Indonesia, Ini Cerita Napak Tilas darui Masa ke Masa

Atas perbuatannya itu, AF dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/ atau Pasal 112 ayat (2) dari Undang-undang Republik Indonesia. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Diketahui, AF merupakan seorang residivis Tindak Pidana Narkotika pada tahun 2020 dengan vonis 1 tahun 6 bulan. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X