24 Kasus Narkoba Berhasil Diungkap Sat Narkoba Polresta Yogyakarta Selama Mei 2024, Ini Barang Buktinya

photo author
- Jumat, 7 Juni 2024 | 14:50 WIB
Pelaku kasus narkoba dan barang bukti saat diamankan di Polresta Yogyakarta.  (Samento Sihono)
Pelaku kasus narkoba dan barang bukti saat diamankan di Polresta Yogyakarta. (Samento Sihono)

HARIAN MERAPI- Sepanjang bulan Mei 2024, jajaran Satres Narkoba Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap 24 kasus penyalahgunaan narkoba. Dalam pengungkapan itu, 24 orang pelaku diamankan.

"Dari 24 orang ini ada beberapa orang yang kita tangkap merupakan target operasi pada saat operasi narkoba progo 2024," kata Kasatreskoba AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, di Polresta Yogya, Jumat (7/6/2024).

Menurutnya, jumlah kasus narkoba itu merupakan total keseluruhan selama bulan Mei, tapi ada yang sebelum operasi ditangkap.

Baca Juga: Presdir Freeport Gelar Konser Bertajuk 'Tony Wenas: The Piano Man' Malam Ini, Libatkan Musisi Papan Atas

Operasi Narkoba Progo 2024 dan selama pelaksanaan terhitung pada 22 Mei-2 Juni 2024.

Dijelaskan, 10 kasus diungkap sebelum pelaksanaan Operasi Narkoba Progo 2024 dan 14 kasus berhasil diungkap selama pelaksanaan Ops Narkoba Progo 2024. Polisi masih mengembangkan kasus ini.

"Dalam pelaksanaan Operasi Narkoba Progo 2024 berhasil menangkap pelaku 5 target operasi (TO) dan 9 pelaku non target operasi," tandasnya.

Dari jumlah tersangka sebanyak 24 orang yang diamankan terdiri itu dari laki-laki sebanyak 21 orang dan 3 perempuan, berikut barang bukti.

Baca Juga: Diler Pertama Mitsubishi Motors di Pulau Madura Diresmikan MMKSI, Berikan Kemudahan Akses bagi Konsumen di Pulau Garam

Semua tersangka yang diamankan sudah masuk dalam kategori dewasa.

Sebagian besar pelaku yang ditangkap merupakan pengangguran atau tidak punya pekerjaan tetap.

"Buruh lepas, pengangguran. Untuk memenuhi kebutuhan finansial, beli makan, beli barang-barang," ujarnya.

Baca Juga: Misteri Makam Empu Lobang di Sumberadi Mlati Sleman, Benarkah Seorang Empu Keris Keturunan Majapahit? Simak Penelusurannya

"Usia pelaku bervariasi, dari yang paling muda 19 tahun sampai yang paling tua sekitar 40-an tahun. Barang bukti yang kita sita, sabu sebanyak 23,39 gram, ganja sebanyak 35,28 gram dan obaya 77.856 butir," ucapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X