Lima kali terjerat kasus narkoba, pesinetron Rio Reifan tidak akan direhabilitasi

photo author
- Jumat, 3 Mei 2024 | 19:55 WIB
Tersangka kasus penyalahgunaan narkotika, artis Rio Reifan digiring menuju jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat pada Jumat (3/5/2024).  (ANTARA/Risky Syukur )
Tersangka kasus penyalahgunaan narkotika, artis Rio Reifan digiring menuju jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat pada Jumat (3/5/2024). (ANTARA/Risky Syukur )

HARIAN MERAPI - Artis Rio Reifan dipastikan diproses hukum dan tidak akan direhabilitasi lantaran tersangka penyalahgunaan narkotika tersebut telah lima kali tertangkap terkait kasus yang sama.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Polisi M Syahduddi menyebutkan bahwa pihaknya mengikuti instruksi Bareskrim Polri mengenai penanganan tersangka penyalahgunaan narkotika yang sudah berkali-kali ditangkap.

"Ya kita berpedoman kepada telegram Kabareskrim Polri bahwa terkait pelaku narkoba yang sudah berkali-kali ditangkap maka tidak ada proses rehabilitasi, kita akan lakukan proses hukum," kata Syahduddi dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (3/5/2024).

Adapun RR terancam pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Baca Juga: Diduga epilepsi kumat, terjatuh ke sungai Cingkru, warga Parakan Temanggung Ditemukan Meninggal Dunia

"Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana empat tahun atau pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda Rp800 juta dan maksimal Rp1 miliar," tutur Syahduddi seperti dilansir Antara.

RR ditangkap di kediamannya di Jatinegara, Jakarta Timur, pada Jumat (26/4) malam sekira pukul 21.00 WIB.

"Kemudian dilakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di rumah tersebut. Petugas berhasil mengamankan tiga paket klip plastik narkotika jenis sabu dengan berat 1,17 gram," ujar Syahduddi.

Menurut dia, diamankan juga setengah butir narkotika jenis ekstasi warna hijau dan dengan berat 0,36 gram dan 12 butir psikotropika merek Merci Atarax Aprazolam kategori golongan psikotropika.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X