Tangkap Pengedar Narkoba, Polres Sukoharjo Amankan 10,73 Gram Sabu

photo author
- Jumat, 7 Juni 2024 | 16:10 WIB
 Polres Sukoharjo tangkap pengedar narkoba jenis sabu. ( Dokumen Polres Sukoharjo)
Polres Sukoharjo tangkap pengedar narkoba jenis sabu. ( Dokumen Polres Sukoharjo)

HARIAN MERAPI - Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba berinisial JP (44) warga Kecamatan Kartasura. Polisi selain menangkap pelaku juga mengamankan barang bukti 10,73 gram sabu.

Kasat Narkoba Polres Sukoharjo AKP Warsino, mewakili Kapolres AKBP Sigit, Jumat (7/6/2024) mengatakan, JP dibekuk kepolisian di rumahnya di Kartasura bersama barang bukti 10,73 gram sabu.

JP sendiri merupakan residivis penyalahgunaan narkotika pada tahun 2018 dengan vonis 5 tahun 4 bulan.

Baca Juga: 24 Kasus Narkoba Berhasil Diungkap Sat Narkoba Polresta Yogyakarta Selama Mei 2024, Ini Barang Buktinya

JP bersama temannya AGG (DPO) mendapatkan narkoba tersebut dari DD (DPO) sebanyak 30 gram sabu. Lalu atas perintah DD, paket tersebut dipecah menjadi beberapa paket untuk diedarkan kembali.

“Atas jasanya mengantarkan paket narkoba itu, JP dan AGG diberi imbalan oleh DD berupa sejumlah uang," ujar AKP Warsino dalam keterangannya.

Selain itu JP dan AGG juga mendapatkan paket narkoba untuk mereka konsumsi sebagai ongkos antar narkoba,” lanjutnya.

Baca Juga: Presdir Freeport Gelar Konser Bertajuk 'Tony Wenas: The Piano Man' Malam Ini, Libatkan Musisi Papan Atas

JP yang telah dibekuk tersebut kini dibawa ke Polres Sukoharjo untuk penyelidikan lebih lanjut. JP dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan/ atau Pasal 112 ayat (2) dari Undang-undang Republik Indonesia. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X