Sisi Lain OTT KPK di Skandal Korupsi Gubernur Riau, Ada Dugaan Pemerasan Hanya demi Plesiran ke 3 Negara

photo author
- Kamis, 6 November 2025 | 21:40 WIB
Menyoroti fakta-fakta di balik skandal korupsi Gubernur Riau, Abdul Wahid di proyek anggaran Dinas PUPR.  (YouTube.com / KPK RI)
Menyoroti fakta-fakta di balik skandal korupsi Gubernur Riau, Abdul Wahid di proyek anggaran Dinas PUPR. (YouTube.com / KPK RI)

HARIAN MERAPI - Sebagian publik di Tanah Air tengah ramai menyoroti kasus korupsi yang menyeret Gubernur Riau, Abdul Wahid.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka.

Kini, dibalik operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung pada 3 November 2025 itu, muncul fakta lain tentang pejabat yang nyaris terseret namun akhirnya dipulangkan, hingga dugaan pemerasan demi kepentingan pribadi sang gubernur.

Baca Juga: Pamit ke Ladang, Warga Saptosari Gunungkidul Tewas di Dalam Gubuk, Ini Dugaan Penyebabnya

Dalam kasus ini, KPK terus mengembangkan penyidikan. Sementara itu, sebagian publik menyoroti aksi pemimpin daerah di Riau yang diduga memeras bawahannya sendiri untuk membiayai plesiran ke luar negeri.

Berikut ini sederet fakta di balik kasus korupsi yang menjerat Gubernur Riau, Abdul Wahid berdasarkan temuan yang disampaikan KPK.

Modus Pemerasan di Balik Proyek Anggaran PUPR Riau

Berdasarkan konstruksi perkara yang dibacakan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, skema korupsi ini bermula dari pembahasan penambahan anggaran 2025 untuk proyek jalan dan jembatan di enam wilayah Riau.

Baca Juga: Soal sisa bantuan stimulan puso 2023, Bupati Pati ngotot tagih Pemerintah Pusat

Anggaran semula Rp71,6 miliar melonjak menjadi Rp177,4 miliar. Sebagai imbalan, setiap kepala UPT diminta menyetor “jatah preman”.

“Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya,” ungkap Johanis kepada awak media di Jakarta, pada Rabu, 5 November 2025.

Fee tersebut disepakati dengan istilah kode “7 batang”. Uang pun mulai mengalir dalam tiga tahap pada Juni, Agustus, dan November 2025, dengan total setoran mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan Rp7 miliar.

Baca Juga: Kasus pembunuhan perempuan di Gamping Sleman, korban dan pelaku sempat bertengkar hebat karena masalah ini....

Ferry Yunanda diduga menjadi pengepul pada dua tahap pertama, sementara dana itu disalurkan melalui Tenaga Ahli Gubernur, Dani M. Nursalam, serta Kepala Dinas M. Arief Setiawan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X