KPK Sebut Ada Jatah Preman untuk Bawahan Gubernur Riau Abdul Wahid

photo author
- Rabu, 5 November 2025 | 09:00 WIB
Abdul Wahid, Gubernur Riau 2025–2029.  (ANTARA/HO-riau.go.id)
Abdul Wahid, Gubernur Riau 2025–2029. (ANTARA/HO-riau.go.id)

HARIAN MERAPI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan ada modus jatah preman untuk kepala daerah saat menjelaskan operasi tangkap tangan (OTT) yang turut menangkap Gubernur Riau Abdul Wahid.

“Terkait dengan penambahan anggaran di Dinas PUPR tersebut, kemudian ada semacam jatah preman sekian persen begitu untuk kepala daerah. Itu modus-modusnya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/11), yang dilansir dari ANTARA.

Lebih lanjut Budi menjelaskan penambahan anggaran untuk Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau tersebut juga terkait dengan unit pelaksana teknis (UPT).

Baca Juga: Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Hari Ini Dibawa ke Jakarta

“Dengan demikian, dalam pemeriksaan yang dilakukan sampai dengan malam ini juga dilakukan terhadap Kepala-Kepala UPT,” katanya.

Sementara itu, dia mengatakan KPK memeriksa Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPRPKPP Riau Muhammad Arif Setiawan, Sekretaris Dinas PUPRPKPP RIau Ferry Yunanda, Tata Maulana selaku orang kepercayaan Gubernur Riau, serta Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau untuk mengusut modus dugaan korupsinya.

Sebelumnya, pada 3 November 2025, KPK saat dikonfirmasi ANTARA mengonfirmasi penangkapan Gubernur Riau Abdul Wahid dan sembilan orang lainnya dalam OTT.

Baca Juga: OTT di Riau, KPK bawa sembilan orang ke Jakarta, termasuk Gubernur Riau, ini kasusnya

Adapun OTT tersebut merupakan yang keenam pada tahun 2025.

KPK mulai melakukan OTT pada tahun ini dengan menjaring anggota DPRD dan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, yakni pada Maret 2025.

Kedua, pada Juni 2025, OTT terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

Baca Juga: Presiden Prabowo Minta Polemik Whoosh Tak Dipolitisasi, Tuding Ada Pihak yang Sengaja Bikin Rakyat Cemas

Ketiga, OTT selama 7-8 Agustus 2025, di Jakarta; Kendari, Sulawesi Tenggara; dan Makassar, Sulawesi Selatan. OTT tersebut terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit umum daerah di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

Keempat, OTT di Jakarta pada 13 Agustus 2025, mengenai dugaan suap terkait dengan kerja sama pengelolaan kawasan hutan.

Kelima, OTT terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan yang melibatkan Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan pada saat itu. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X