Gubernur Riau Resmi Ditetapkan Tersangka oleh KPK Usai Kena OTT Dugaan Korupsi

photo author
- Rabu, 5 November 2025 | 20:00 WIB
KPK resmi menetapkan Gubenur Riau, Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan korupsi infrastruktur.  (Dok KPK)
KPK resmi menetapkan Gubenur Riau, Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan korupsi infrastruktur. (Dok KPK)

HARIAN MERAPI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan pemerintah provinsi tersebut.

Penetapan tersangka dilakukan setelah lembaga antirasuah itu melakukan ekspose di tingkat pimpinan.

“Kami tadi sudah melakukan ekspos di level pimpinan dan sudah ditetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dan menjadi tersangka dalam perkara ini,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya kepada wartawan pada Selasa, 4 November 2025.

Baca Juga: Pelaku pembunuhan perempuan di Gamping ditangkap di Secang, berusaha bunuh diri

9 Orang Diamankan, Termasuk Pejabat Dinas PUPR

Dalam penjelasannya, Budi merinci bahwa total ada sembilan orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Riau pada awal pekan ini.

Dari jumlah itu, satu di antaranya adalah kepala daerah atau gubernur.

“KPK mengamankan sejumlah 9 orang, yang pertama kepala daerah atau gubernur, kemudian Kepala Dinas PUPR, kemudian Sekdis PUPR, kemudian lima Kepala UPT, dan juga dua pihak swasta,” ungkap Budi.

Baca Juga: Pansus proyek TWRS pastikan RDP tiga instansi, usai Paripurna DPRD Salatiga

Penangkapan sejumlah pejabat penting di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) itu disebut menunjukkan adanya dugaan praktik korupsi yang terstruktur dan melibatkan banyak pihak.

Barang Bukti Rp1,6 Miliar dalam 3 Mata Uang

KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai dari lokasi OTT.

Baca Juga: Bangkitkan Semangat Kewirausahaan, BRI Hadirkan Pengusaha Muda BRILiaN 2025 untuk Wujudkan UKM Naik Kelas

Menurut Budi, uang tersebut ditemukan dalam tiga jenis mata uang berbeda, yaitu rupiah, dolar Amerika Serikat (USD), dan poundsterling (GBP), dengan total setara Rp1,6 miliar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X