HARIAN MERAPI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan pemerintah provinsi tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan setelah lembaga antirasuah itu melakukan ekspose di tingkat pimpinan.
“Kami tadi sudah melakukan ekspos di level pimpinan dan sudah ditetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dan menjadi tersangka dalam perkara ini,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya kepada wartawan pada Selasa, 4 November 2025.
Baca Juga: Pelaku pembunuhan perempuan di Gamping ditangkap di Secang, berusaha bunuh diri
9 Orang Diamankan, Termasuk Pejabat Dinas PUPR
Dalam penjelasannya, Budi merinci bahwa total ada sembilan orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Riau pada awal pekan ini.
Dari jumlah itu, satu di antaranya adalah kepala daerah atau gubernur.
“KPK mengamankan sejumlah 9 orang, yang pertama kepala daerah atau gubernur, kemudian Kepala Dinas PUPR, kemudian Sekdis PUPR, kemudian lima Kepala UPT, dan juga dua pihak swasta,” ungkap Budi.
Baca Juga: Pansus proyek TWRS pastikan RDP tiga instansi, usai Paripurna DPRD Salatiga
Penangkapan sejumlah pejabat penting di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) itu disebut menunjukkan adanya dugaan praktik korupsi yang terstruktur dan melibatkan banyak pihak.
Barang Bukti Rp1,6 Miliar dalam 3 Mata Uang
KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai dari lokasi OTT.
Menurut Budi, uang tersebut ditemukan dalam tiga jenis mata uang berbeda, yaitu rupiah, dolar Amerika Serikat (USD), dan poundsterling (GBP), dengan total setara Rp1,6 miliar.