HARIAN MERAPI - Bupati Sleman periode 2010–2015 dan 2016–2021, Sri Purnomo (SP) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah pariwisata Sleman oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sleman, Selasa (30/9/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, mengatakan peningkatan status SP dari saksi menjadi tersangka.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Kejari belum melakukan penahanan terhadap SP.
Baca Juga: Hati-hati! Info lowongan kerja petugas haji di Medsos merupakan berita bohong
"Penetapan ini mendasarkan pada alat bukti cukup, baik keterangan para saksi, ahli, maupun dokumen tertentu," kata Bambang.
Kasus ini berawal saat Kabupaten Sleman memperoleh hibah Rp68,5 miliar dari Kementerian Keuangan pada 2020.
Hibah keuangan tersebut digunakan untuk penanganan pandemi Covid-19.
Penggunaannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 46/PMK/07/2020.
Baca Juga: Sebanyak 56 SPPG dinonaktifkan sementara terkait kasus keracunan MBG yang berulang
Namun demikian, Kejari Sleman menemukan SP memberikan dana itu untuk kelompok masyarakat di sektor pariwisata.
"Perbuatan itu bertentangan dengan perjanjian hibah dan Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No. KM/704/PL/07/02/M-K/2020 tanggal 9 Oktober 2020," jelasnya.
Lanjutnya, modus yang digunakan SP adalah menerbitkan Perbub No 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Hibah Pariwisata tanggal 27 November 2020.
Baca Juga: Dua pemain muda PSIM dipanggil Indra Sjafri untuk ikuti TC SEA Games 2025
Isinya mengatur alokasi hibah dan membuat penetapan penerima hibah pariwisata, yaitu kelompok masyarakat di sektor pariwisata di luar Desa Wisata dan Desa Rintisan Wisata.