HARIAN MERAPI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sleman memusnahkan berbagai jenis barang bukti hasil penyitaan selama bulan Januari hingga Juli 2025.
Pemusnahan barang bukti merupakan hasil perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht. Pemusnahan dilakukan di halaman Kejari Sleman, Selasa (24/6).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman, Bambang Yunianto menyampaikan, kegiatan ini merupakan agenda rutin. Yaitu sebagai bentuk transparansi, akuntabilitas serta memberikan informasi kepada masyarakat khususnya tindak pidana umum.
Baca Juga: Inilah 7 tersangka dalam kasus mafia tahan dengan korban Mbah Tupon
Dijelaskan, barang bukti yang dimusnahkan yaitu obat-obatan terlarang sebanyak 12.055 butir, handphone 2 buah, senjata tajam (sajam) 40 buah. Ada pula tembakau gorila atau tembakau sintetis 441,311 gram, ganja 705,45 gram, sabu 25,78 gram dan minuman keras (miras) 2.663 botol.
"Untuk di Sleman, penyimpanan obat-obat terlarang ini banyak sekali. Ini (peredaran obat terlarang) menjadi pekerjaan rumah bersama bagi stakeholder untuk menekan peredaran ditengah masyarakat," katanya.
Begitu pula senjata tajam yang dimusnahkan, berasal dari kasus yang justru melibatkan anak-anak sekolah dan dibawah umur. Umumnya senjata ini digunakan pada kasus klithih. Ada pula replika senjata api yang dimanfaatkan untuk mengancam.
Baca Juga: Satgas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Laporkan Terbentuknya 80.133 Koperasi Desa/Kelurahan
"Saya juga sangat mengapresiasi kepada jajaran Polresta Sleman yang sangat intens menangani tindak kejahatan jalanan seperti klithih," ujar Bambang.
Begitu pula terkait minuman keras perlu mendapat perhatian bersama terutama institusi penegak hukum. Peredarannya di tengah masyarakat terutama Sleman agar dapat ditekan atau minimal dikurangi.
Miras, lanjutnya, menjadi salah satu sumber dari tindak kejahatan lainnya. Jika mereka sudah mabuk, hilang kesadaran akan melakukan hal-hal negatif tanpa mempertimbangkan dampaknya bagi orang lain.
Baca Juga: Pansus DPRD DIY tinjau lokasi tambang di Bantul, ini hasil temuannya....
"Saat mereka mabuk dapat melakukan tindak kejahatan pencurian, kekerasan bahkan lebih fatal lagi pembunuhan," terangnya.
Bambang berharap, dengan melakukan pemusnahan dan intensif melakukan penindakan hukum, nantinya mendatangkan manfaat terutama mengurangi tindak kejahatan, menciptakan ketertiban di tengah masyarakat yang bermuara pada ketertiban lingkungan. *