HARIAN MERAPI - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi DIY, berhasil membekuk seorang DPO terpidana Kejari Sleman yang buron sejak tahun 2019 silam. Terpidana yang diamankan yakni HR alias BOB.
BOB diamankan ketika sedang tidur di kontrakannya di daerah Maguwoharjo Sleman, Rabu (15/3/2023).
Setelah dilakukan penangkapan terdakwa langsung diserahkan ke JPU Kejari Sleman untuk dieksekusi.
Baca Juga: Lupa menutup pintu air, banjir terjang wilayah Kota Karanganyar, ini wilayah yang tergenang
"Terpidana ditangkap ketika sedang tidur di rumah kontrakannya daerah Maguwoharjo. Terpidana lalu kita bawa ke Kejati DIY," beber Asintel Kejati DIY Dede Sutisna, SH, MH, kepada wartawan.
Sebelumnya BOB menjadi terpidana dalam perkara manakut-nakuti menyebarkan foto asusila korban yang merupakan mantan pacarnya.
Saat menjadi pasangan kekasih, keduanya sering melakukan video call.
Saat melakukan video call tersebut, korban hanya menggunakan pakaian dalam.
Baca Juga: Tabrak Truk di Gunungkidul, Seorang Pelajar SMK Tewas, Ini Kronologinya
Kesempatan itu oleh pelaku kemudian di-screenshot dan digunakan untuk menakut-nakuti korban karena tidak mau saat akan diputus.
"Pelaku mengancam akan menyebarkan foto itu, kalau hubungan keduanya putus," tandasnya.
Terpidana dijerat Pasal 45B UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 29 UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi yang dimaksud dalam Pasal 29.