HARIAN MERAPI - Permohonan Eksekusi sengketa lahan seluas 1481 M2 di Bener Tegalrejo Yogya, sampai saat ini tidak dapat dilaksanakan.
Alasannya, eksekusi lahan di Bener Tegalrejo Yogya bisa dibilang salah sasaran.
Kuasa Hukum Termohon Eksekusi Kholis Badawi SHI LLM kepada wartawan, mengatakan objek eksekusi lahan yakni Verponding No: 224 Blok XXII atas nama Kartorejo, bukan Verponding Nomor : 840 Blok XXII atas nama Kartorejo.
Baca Juga: Hati-hati henti napas saat tidur, bisa juga terjadi pada anak, ini tanda-tandanya
Dijelaskan Kholis, klien atas nama Ny Fransisca Ratnasari pemegang HGB atas tanah tersebut dari proses jual beli yang sah dengan Ny Harjo Sentono/Suratinem.
Ia merupakan ahli waris yang sah dari Kartorejo.
"Klien kami telah mengajukan permohonan perlindungan hukum atas rencana pelaksanaan eksekusi yang tidak Prosedural dilakukan oleh PN Yogya," ujar Kholis usai Rapat Kordinasi Penentuan hari Pelaksanaan Eksekusi, Selasa (14/3/2023) di PN Yogyakarta.
Rapat Koordinasi dihadiri pihak terkait dipimpin Panitera Abdul Kadir Rumodar SH.
Baca Juga: Longsor TPT rel kereta api di Empang Bogor akibatkan 2 orang meninggal, seperti ini kondisinya
Menurutnya, Ny Fransisca adalah pembeli sebenarnya dan pemilik objek yang tidak ada kaitannya dengan Pemohon Eksekusi.
Sehingga diharapkan Ketua PN Yogyakarta untuk segera mengeluarkan Penetapan Non Executabel, atau produk hukum yang setara hal tersebut supaya ada kepastian hukum. Eksekusi rencananya awal Mei 2023.
"Kami sangat keberatan dan akan tetap berupaya menolak dengan keras rencana eksekusi itu dengan dasar hukum yang jelas," tandasnya.
Barang yang akan dieksekusi haknya telah hapus berdasarkan SK Kepala Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta No: 161/HGB/BPN.34.71/2013 tanggal 9 September 2013. Tidak berada di tangan Tergugat/Termohon eksekusi.
Artikel Terkait
Cewek open BO asal Tegalrejo lakukan penganiayaan terhadap enam orang ditangkap Polresta Yogya
Sempat diwarnai perlawanan, eksekusi rumah di jalan Bhayangkara Yogya lancar
Antisipasi gangguan keamanan, Samapta Polresta Yogya lakukan pengamanan di luar dan dalam area gereja
Sumpah Anggota Peradi Wilayah DIY, KPT Yogya Ajak Advokat Ikuti Perkembangan Hukum
Pasar Sentul Yogya Segera Direvitalisasi, Shelter Relokasi untuk Pedagang Ditempatkan di Jalan Babaran
Komunitas angklung protes larangan main di kawasan Malioboro, mereka datangi DPRD Kota Yogya