Tolak eksekusi lahan di Tegalrejo Yogya, karena dinilai salah sasaran

- Rabu, 15 Maret 2023 | 14:00 WIB
Kholis Badawi SHI LLM menunjukkan berita acara pencocokan. (Samento Sihono)
Kholis Badawi SHI LLM menunjukkan berita acara pencocokan. (Samento Sihono)

HARIAN MERAPI - Permohonan Eksekusi sengketa lahan seluas 1481 M2 di Bener Tegalrejo Yogya, sampai saat ini tidak dapat dilaksanakan.

Alasannya, eksekusi lahan di Bener Tegalrejo Yogya bisa dibilang salah sasaran.

Kuasa Hukum Termohon Eksekusi Kholis Badawi SHI LLM kepada wartawan, mengatakan objek eksekusi lahan yakni Verponding No: 224 Blok XXII atas nama Kartorejo, bukan Verponding Nomor : 840 Blok XXII atas nama Kartorejo.

Baca Juga: Hati-hati henti napas saat tidur, bisa juga terjadi pada anak, ini tanda-tandanya

Dijelaskan Kholis, klien atas nama Ny Fransisca Ratnasari pemegang HGB atas tanah tersebut dari proses jual beli yang sah dengan Ny Harjo Sentono/Suratinem.

Ia merupakan ahli waris yang sah dari Kartorejo.

"Klien kami telah mengajukan permohonan perlindungan hukum atas rencana pelaksanaan eksekusi yang tidak Prosedural dilakukan oleh PN Yogya," ujar Kholis usai Rapat Kordinasi Penentuan hari Pelaksanaan Eksekusi, Selasa (14/3/2023) di PN Yogyakarta.

Rapat Koordinasi dihadiri pihak terkait dipimpin Panitera Abdul Kadir Rumodar SH.

Baca Juga: Longsor TPT rel kereta api di Empang Bogor akibatkan 2 orang meninggal, seperti ini kondisinya

Menurutnya, Ny Fransisca adalah pembeli sebenarnya dan pemilik objek yang tidak ada kaitannya dengan Pemohon Eksekusi.

Sehingga diharapkan Ketua PN Yogyakarta untuk segera mengeluarkan Penetapan Non Executabel, atau produk hukum yang setara hal tersebut supaya ada kepastian hukum. Eksekusi rencananya awal Mei 2023.

"Kami sangat keberatan dan akan tetap berupaya menolak dengan keras rencana eksekusi itu dengan dasar hukum yang jelas," tandasnya.

Barang yang akan dieksekusi haknya telah hapus berdasarkan SK Kepala Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta No: 161/HGB/BPN.34.71/2013 tanggal 9 September 2013. Tidak berada di tangan Tergugat/Termohon eksekusi.

Baca Juga: Keluhan Pengguna Samsung Galaxy S23 Ultra, Usai Pembaruan Perangkat Lunak OneUI 5.1, S Pen Jadi Sering Putus

Halaman:

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X