HARIAN MERAPI - Meski pernah masuk penjara atas kasus penganiayaan yang dilakukan, seorang perempuan berinisial RK (25) warga Tegalrejo Yogya, kembali harus mendekam di sel tahanan Polresta Yogyakarta.
Alasannya, RK kembali melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Eno Galuh Nuryanti (17) warga Depok Sleman.
Polisi Satreskrim Polresta Yogyakarta masih terus mengembangkan kasus penganiayaan yang dilakukan.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Archye Nevadha SIK, Selasa (28/2/2023) menjelaskan, RK ini merupakan residivis kasus penganiayaan yang pernah ditahan di Polres Sleman. Kasusnya terjadi pada tahun 2022 silam.
"Motif pelaku melakukan penganiayaan lantaran tersinggung atas ucapan korban yang menjelek-jelekan. Saat menganiaya, pelaku juga merekam dengan handphone," kata Nevadha.
Kasus penganiayaan ini terjadi, Jumat 13 Januari 2023 sekitar pukul 22.00 WIB.
Awalnya korban dan pelaku bertemu di Stadion Mandala Krida. Korban lalu memenuhi undangan pelaku bertemu di sebuah kos di jalan Veteran Muja Muju.
Baca Juga: Pakar pemilu minta agar MK tak campuri ranah pembentuk undang-undang, termasuk soal sistem pemilu
Di dalam satu kamar kos tersebut, korban mendapatkan serangan tangan kosong dari pelaku hingga menyebabkan luka lebam di bagian wajah.
Bahkan kepala korban juga robek akibat pukulan yang dilakukan pelaku.
"Motif yang kami dapatkan dari hasil pemeriksaan. Pelaku nekat menganiaya korban karena tidak terima dirinya sering dijelek-jelekan oleh korban," tandasnya.
Lanjut AKP Nevadha, diketahui pelaku yang merupakan cewek open BO ini pernah melakukan aksi tindak pidana penganiayaan sebanyak lima kali.
Baca Juga: Kasus temuan mayat, Polres Sukoharjo gelar olah TKP di salah satu hotel Kartasura