Kembali pertanyakan penggunaan senjata api, kelompok korban penganiayaan datangi Kejati.

- Selasa, 31 Januari 2023 | 19:30 WIB
Kelompok korban datangi Kejati DIY (Foto : Samento Sihono)
Kelompok korban datangi Kejati DIY (Foto : Samento Sihono)

HARIAN MERAPI - Ratusan pemuda kelompok korban penganiayaan mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Yogyakarta, Selasa (31/1/2023).

Kedatangan mereka untuk mempertanyakan kasus yang terjadi beberapa waktu lalu.

Mereka mendesak jaksa penuntut umum untuk memasukkan penggunaan senjata api tersebut ke dalam dakwaan. Menurutnya, dalam perkara tersebut pasal yang mengatur Undang-Undang Darurat justru di hilangkan.

Baca Juga: Kasus kecelakaan Cianjur yang menewaskan mahasiswi Selvi Amalia, membuka skandal Kompol D. Siapa dia?

"Kami datang kesini untuk menanyakan kenapa pasal Undang-Undang Darurat senpi itu di hilangkan," kata Jimmy, salah seorang saksi sekaligus perwakilan masyarakat.

Dengan demikian, semua yang terlibat dalam kasus penganiayaan yang terjadi di salah satu tempat karaoke di wilayah Babarsari, Caturtunggal, Depok, Sleman ini bersepakat untuk mempertanyakannya ke Kejati.

Setelah bertemu jaksa penuntut, lanjutnya, jaksa penuntut menyampaikan, karena tidak ada barang bukti, penyidik kasusnya sudah dipertanyakan dan di kembalikan. Tapi tidak ada barang buktinya sehingga pasal tersebut hilang.

Baca Juga: Pengalaman horor Slamet saat membetulkan genteng bocor di rumah Pak Sarkowi, kok ada kuda bau kemenyan?

"Hanya dinaikkan dalam kasus itu pasal 170," katanya.

Varly pengacara korban menambahkan ia juga mempertanyakan apa saja yang kemudian termuat di dalam BAP-BAP dan dilimpahkan ke Kejaksaan. Tuntutannya hanya bagaimana caranya sehingga terkait senpi itu dimasukkan.

"Dari Polda sudah memberikan jawaban ke kami bahwa pasal terkait senpi tetap dimasukkan," ucapnya.

Baca Juga: Keris Wahyu Tumurun pamor batu meteor Prambanan, istimewa dan langka, banyak diburu karena tuahnya

Aspidum Kejati Yogya Agus Setiadi menjelaskan, terkait kasus itu masih dilakukan penelitian dan sudah dikembalikan dengan beberapa petunjuk. Alasannya masih ada kekerungan, baik formil maupun materil.

"Kekurangannya itu sangat banyak, tetapi salah satu contohnya yaitu tentang penerapan pasal Undang-Undang Darurat. Dan yang kemarin ada senpinya itu sampai sekarang tidak ada barangnya," pungkasnya.(*)

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

PWI DIY Kembali Gelar Jalan Sehat HPN 2023

Minggu, 19 Maret 2023 | 16:15 WIB
X