Bawa Senjata Api Rakitan Ilegal, Pengelola Karaoke Diamankan Polisi

photo author
- Jumat, 1 Oktober 2021 | 20:12 WIB
Kapolres Bantul, AKBP Ihsan menunjukkan senjata api rakitan yang disita dari tangan tersangka  ((Foto-Yusron Mustaqim))
Kapolres Bantul, AKBP Ihsan menunjukkan senjata api rakitan yang disita dari tangan tersangka ((Foto-Yusron Mustaqim))

BANTUL, harianmerapi.com - Seorang pengelola karaoke, FR (31) warga Banjarnegara Jawa Tengah yang tinggal di Karaoke Happy Cempuri Parangkusumo Kretek Bantul diamankan petugas kepolisan. Tersangka diduga kedapatan memiliki senjata api rakitan ilegal.

"Awalnya petugas mencurigai kalau pelaku membawa narkoba. Tetapi setelah dilakukan pemeriksaan ternyata pelaku kedapatan membawa senjata api rakitan lalu kami amankah," ujar Kapolres Bantul, AKBP Ihsan SIK dalam konferensi pers di Mapolres Bantul, Jumat (1/10/2021).

Disebutkan, tersangka ditangkap pada Rabu 8 September 2021 pukul 19.30 di Jalan Parangtritis Km 27 Parangtritis Kretek Bantul tepatnya di utara Polsek Kretek.

Baca Juga: BMKG : Gempa Magnitudo 4,8 di Bima, Akibat Sesar Naik Busur Belakang

Sebelum dilakukan penangkapan, sekitar pukul 18.00 awalnya Unit l Opsnal Satresnarkoba Polres Bantul mendapat Informasi dari Polsek Kretek ada seorang perempuan yang sedang membuat laporan di Polsek Kretek.

Perempuan tersebut mengaku diberi pil Trihexyphenidyl oleh teman perempuanya lalu petugas menindaklanjuti laporan tersebut. Saat melakukan penyelidikan datang seorang laki-laki yang mengaku bernama FR ingin menjemput perempuan yang hendak membuat laporan.

Selanjutnya petugas kepolisian curiga dan melakukan penyelidikan terhadap FR. Saat melalukan penggeledahan di dalam mobil miliknya ditemukan suatu pucuk senjata api rakitan jenis Revolver 38.5.&W. SPL.merek RCF warna hitam dengan popor pegang warna coklat beserta peluru yang di sembunyikan di bantal atau boneka warna kuning di atas dashboard kemudi mobil.

Baca Juga: Ditelepon Bupati Sleman, Marco Minta Maaf dan Pastikan Markas PSS Tetap di Sleman

Selanjutnya FR diamankan dan dibawa petugas ke Polres Bantul untuk proses lebih lanjut. Dari perbuatannya itu tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.

Sementara tersangka FR mengaku senjata api rakitan tersebut dibeli dari daerah asalnya di Banjarnegara Jawa Tengah seharga Rp 3,5 juta. "Senja api itu saya beli untuk jaga-jaga dan belum saya gunakan sama sekali," tegasnya.*


Kapolres Bantul, AKBP Ihsan menunjukkan senjata api rakitan yang disita dari tangan tersangka (Foto-Yusron Mustaqim)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X