Todongkan senjata api ke Paspampres, perempuan bercadar ditahan di Polda Metro Jaya

photo author
- Rabu, 26 Oktober 2022 | 20:00 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi.  (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi. (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

HARIAN MERAPI - Perempuan bercadar bernama Siti Elina (SE) yang menodongkan senjata api ke personel Paspampres di Istana Merdeka pada Selasa pagi (25/10), diduga terpapar radikalisme.

"Setelah kami lakukan pemeriksaan ternyata memang benar, hasil pemeriksaan kami tersangka ini mengarah ke hal-hal yang mengarah ke radikalisme atau teror," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Jakarta, Rabu (26/2022).

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbansops) Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Aswin Siregar mengatakan bahwa tersangka Siti Elina terhubung dengan akun media sosial Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan akun medsos NII (Negara Islam Indonesia).

Baca Juga: Optimalisasi kinerja Satgas 53 Kejaksaan Republik Indonesia, JAM-Intel : Jangan tampilkan sikap hedonisme

"Dari pemeriksaan sementara dan dari hasil analisis di Densus 88 ditemukan memang yang bersangkutan terhubung media sosialnya kepada beberapa akun yang kami indikasikan sebagai akun eks HTI maupun akun dari NII atau Negara Islam Indonesia," kata Aswin.

Pemeriksaan intensif terhadap tersangka Siti Elina kemudian mengarah ke dua orang lain yang berinisial BU dan JM yang diduga terkait dengan kelompok NII Jakarta. Keduanya juga kemudian diamankan untuk dilakukan pemeriksaan intensif.

Penyidik Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang menangani kasus tersebut telah menetapkan Siti Elina sebagai tersangka atas tindakannya berupa menerobos kawasan Istana Merdeka dan menodongkan senjata api ke personel Paspampres pada Selasa pagi (25/10) sekitar pukul 07.10 WIB.

Baca Juga: Kombinasi internal dan eksternal, KIB akan realistis usung kandidat yang punya peluang besar untuk menang

Pasal yang diterapkan dalam penetapan tersangka terhadap SE adalah Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal Juncto Pasal 335 KUHP tentang tindak pemaksaan.

Pihak kepolisian belum menerapkan pasal terkait dugaan tindak pidana terorisme terhadap yang bersangkutan, karena penyidik kepolisian masih menyusun konstruksi kasus tersebut.

Yang bersangkutan saat ini ditahan di Mako Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya dengan dibantu oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X