Kasus kecelakaan Cianjur yang menewaskan mahasiswi Selvi Amalia, membuka skandal Kompol D. Siapa dia?

- Selasa, 31 Januari 2023 | 17:25 WIB
Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Ibrahim Tompo.  (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi )
Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Ibrahim Tompo. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi )

HARIAN MERAPI - Penyidikan kasus kecelakaan di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, yang menyebabkan seorang mahasiswi bernama Selvi Amalia Nuraeni tewas, justru membuka adanya skandal Kompol D.

Namun Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menyatakan tidak akan mengaitkan skandal Perwira Menengah tersebut.

Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Ibrahim Tompo mengatakan pihaknya masih fokus dalam penyidikan kecelakaan dengan pihak-pihak yang terlibat.

Baca Juga: Ganjar Pranowo musnahkan 9,7 juta batang rokok ilegal, kalau perlu izin, urus baik-baik

Di antaranya, kata dia, menetapkan sopir mobil berjenis Audi bernama Sugeng Gumuruh sebagai tersangka.

"Kita cuma fokus kasus laka (kecelakaan), tidak ada info soal Kompol D," kata Ibrahim di Bandung, Jawa Barat, Selasa (31/1/2023).

Dalam kasus itu, menurutnya sejauh ini baru Sugeng yang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga lalai dalam berkendara berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga: Keris Wahyu Tumurun pamor batu meteor Prambanan, istimewa dan langka, banyak diburu karena tuahnya

"Kelalaian yang menjadi penyebab kecelakaan hanya pada sopir atau pengemudi kendaraan Audi A6," ujarnya.

Selain Sugeng sebagai pengendara, mobil Audi A6 juga ditumpangi oleh perempuan berinisial N yang mengaku istri dari seorang anggota polisi.

Namun, Polda Metro Jaya menyatakan bahwa N merupakan perempuan yang memiliki hubungan istimewa dengan Kompol D. Adapun Perwira Menengah itu merupakan anggota polisi yang berdinas di Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Jembatan Kretek 2 disebut bangkitkan ekonomi oleh Bupati Bantul, ini pesannya!

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan jika skandal antara Kompol D dan N merupakan pelanggaran berdasarkan Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Kini Kompol D telah dilakukan sanksi penempatan khusus (patsus) selama 21 hari di Polda Metro Jaya.

"Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022," ungkap Trunoyudo.(*)

Editor: Widyo Suprayogi

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X