Sempat diwarnai perlawanan, eksekusi rumah di jalan Bhayangkara Yogya lancar

photo author
- Kamis, 2 Maret 2023 | 09:00 WIB
Panitera Pengadilan Negeri Yogyakarta saat membacakan penetapan eksekusi sebelum pengosongan dilakukan  (Foto: Dok pemohon eksekusi )
Panitera Pengadilan Negeri Yogyakarta saat membacakan penetapan eksekusi sebelum pengosongan dilakukan (Foto: Dok pemohon eksekusi )



HARIAN MERAPI - Pelaksanaan eksekusi pengosongan rumah dan bangunan di Jalan Bhayangkara No 48 Yogyakarta, Selasa 28 Februari 2023 kemarin berjalan lancar.

Meski saat pelaksanaan eksekusi sejumlah penghuni rumah sempat melakukan perlawanan namun akhirnya dapat dikendalikan.

"Pelaksanaan eksekusi dipimpin Ketua Panitera Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Abdul Kadir Rumodar SH," ujar HM Zamzam Wathoni SH, kuasa hukum PT Anindya Mitra Internasional dalam rilisnya kepada wartawan, Kamis (2/3/2023).

Baca Juga: Anak bejat pejabat Pajak, berharap KPK segera bergerak

Meski eksekusi diawali debat sengit antar penghuni rumah dan pengacara, akhirnya dapat dilaksanakan dengan lancar tanpa insiden yang berarti.

Disebutkan, perkara ini berawal dari sengketa sewa menyewa bangunan antara PT Anindya Mitra Internasional melawan Ong Joen Kwan atau Hiu Siu Tjin yang pada akhirnya dimenangkan PT Anindya Mitra Internasional.

Sebelumnya PT Anindya Mitra Internasional sudah berusaha untuk memperingatkan ahli waris Ong Joen Kwan/Hiu Siu Tjin untuk mengosongkan rumah/bangunan secara suka rela.

Namun peringatan tersebut tidak direspon secara baik bahkan mengalihkan isu bahwa rumah bangunan obyek eksekusi itu miliknya.

Baca Juga: Hati-hati, obesitas bisa meningkatkan sindrom metabolik penyebab PTM, begini menghindarinya

"Demi kepastian hukum, penegakan hukum dan keadilan masyarakat telah dilaksanakan eksekusi paksa oleh Pengadilan Negeri Yogyakarta," imbuh Zamzam menjelaskan.

Sebelum dilaksanakan eksekusi, para termohon eksekusi/tergugat atau siapa saja yang berada di dalam rumah Jalan Bhayangkara No 48 Kota Yogyakarta agar mengosongkan bangunan sesuai putusan pengadilan.

Namun karena adanya perlahan maka pelaksanaan eksekusi dibantu aparat kepolisian.*

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X