HARIAN MERAPI - Pemohon eksekusi lelang, Veronica Lindayati Lokasari warga Jetis Kota Yogyakarta melalui kuasa hukumnya Oncan Poerba SH, Willyam H Saragih SH dan FX Yoga Nugrahanto SH menilai ancaman Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta yang akan mencoret dari register eksekusi bila pemohon tak menyerahkan fotokopi sertifikat yang dimohonkan dinilai sebagai perbuatan yang tak ada dasarnya dan bertentangan dengan hukum.
"Tindakan Panitera PN Yogyakarta dengan mengancam mencoret dari register eksekusi sebagai suatu yang bertentangan dengan hukum dan mengada-ada serta tidak ada dasar hukumnya," ujar Oncan kepada wartawan di Yogya, Rabu (23/11/2022).
Karena sesuai Surat Dirjen Badilum yang dijadikan dasar Panitera untuk melakukan pencoretan register eksekusi, tidak pernah mensyaratkan tentang mengharuskan adanya kelengkapan sertifikat atau fotokopi SHM atau SHGB atas tanah milik termohon eksekusi sebagai syarat agar Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) bisa melakukan penilaian atau perhitungan atas objek eksekusi lelang.
Baca Juga: Kuasa hukum terdakwa kasus klitih Gedongkuning adukan penyidik Polsek Kotagede ke Propam DIY
Disebutkan, pada 28 Oktober 2022 pemohon eksekusi menerima surat dari Panitera PN Yogya, Abdul Kadir Rumodar SH untuk meminta fotokopi sertifikat yang akan dilakukan eksekusi lelang dengan batas waktu 30 hari sejak diterimanya surat tersebut.
Padahal objek tanah dan bangunan, yang akan dieksekusi lelang telah disita oleh putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Selama ini pemohon eksekusi sebelumnya tidak pernah menerima surat permohonan fotocopi sertifikat dari PN Yogyakarta.
Lagi pula fotokopi sertifkat dan objek tanah dan bangunan bukan milik pemohon eksekusi melainkan milik termohon eksekusi yang akan dilakukan lelang eksekusi.
Untuk itu alasan permohonan PN Yogyakarta untuk meminta fotokopi sertifikat dari pemohon eksekusi atas objek tanah akan dilakukan lelang tidak masuk akal dan dicari-cari.
Sebab objek tanah dan bangunan telah disita dan tertuang pada berkas objek perkara perdata di PN Yogyakarta.
Sehingga KJPP atau appraisal yang ditugasi untuk melakukan penilaian atau perhitungan terhadap objek eksekusi lelang seharusnya tinggal melaksanakan tugasnya untuk mencermati atas berkas perkara yang akan dilakukan perhitungan.
Baca Juga: Terlilit utang pinjol, lelaki di Sleman stres hingga nekat rampok tetangga
"Hal ini sebagai perbuatan sewenang-wenang dan perampasan hak pemohon eksekusi terhadap suatu putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dengan dicari-cari kesalahan dan kekurangan dari pemohon eksekusi. Padahal permohonan ini telah berlangsung lebih dari 2,5 tahun lamanya namun belum dilaksanakannya lelang eksekusi. Perbuatannya itu telah merugikan pemohon eksekusi dan nama baik serta kehormatan PN Yogyakarta sebagai tempat terakhir perjuangan hukum dan keadilan," jelas Oncan.
Artikel Terkait
Kasus Anak Gugat Ayah Kandung Rp6,725 Miliar, Kuasa Hukum Mar Tuding Isi Gugatan ke PN Penuh Kebohongan
Polresta Yogya menangkap pelaku utama kasus penusukan mahasiswa Timor Leste hingga tewas, ini kronologinya
Longsor di bukit bintang Jalan Wonosari-Yogya, Ini jalur alternatif yang disiapkan Polres Bantul
Jamin keamanan produk, BBPOM Yogya keluarkan 100 nomor izin edar pangan olahan
Polsek Matrijeron Yogya grebek judi sabung ayam, tiga tersangka berhasil diamankan
Kawanan maling melakukan pembobolan mesin ATM di supermarket Jalan Bantul Yogya, ini kronologinya