HARIAN MERAPI - Kuasa hukum salah seorang terdakwa kasus klithih Gedongkuning, Taufiqurrahman SH, bersama orang tua terdakwa mengadukan penyidik Polsek Kotagede ke Propam Polda DIY.
Mereka menduga, penyidik melakukan upaya untuk merusak alat bukti dalam kasus tersebut. Perkara yang diadukan yakni dugaan perusakan kualitas video barang bukti CCTV.
"Hari ini kita adukan penyidik Polsek Kotagede ke Propam Polda DIY. Hal itu tertuang dalam Surat Penerimaan Pengaduan Propam Nomor: SPSP2/120/XI/2022/Yanduan," ucap Taufiqurrahman, Jumat (4/11/2022).
Baca Juga: R20 digelar dalam rangkian G20, junjung tinggi nilai Ketuhanan untuk perdamaian dunia
Menurutnya, penyidik Polsek Kotagede diduga telah melakukan obstruction of justice yaitu upaya menghalang-halangi proses penyidikan. Hal itu terungkap dari fakta persidangan, mereka telah merusak alat bukti berupa CCTV.
Lanjut Taufiqurrahman, setidaknya ada kurang lebih ada tujuh penyidik Polsek Kotagede yang dilaporkan ke Propam. Mereka merupakan penyidik yang diikutsertakan dalam proses penyidikan kasus klitih itu.
"Kurang lebih ada tujuh penyidik di Polsek Kotagede dan ketujuhnya kami laporkan, karena kami tidak bisa menduga siapa yang melakukan, makanya semuanya kita laporkan," ujarnya.
Baca Juga: Gunung Lawu dikenal keramat, pendaki pantang melanggar aturan agar selamat
Dijelaskannya, perusakan berang bukti itu berupa mengubah format dari enam rekaman CCTV. Akibatnya, kualitas gambar dalam CCTV itu menurun, padahal rekaman CCTV itu menjadi kunci untuk mengungkap pelaku asli.
"Rekaman CCTV itu umumnya ekstensinya berupa HD atau Mov, tapi diubah menjadi 3gp. Akibatnya alat bukti ini rusak sehingga tidak dapat dilihat siapa sih di dalam situ," katanya.
Atas kejadian itu, menurut Taufiqurrahman sangat merugikan kliennya. Ia menduga, ada upaya dari kepolisian untuk melindungi pelaku yang asli. "Ya ini hanya dugaan, tapi tentunya sangat merugikan Klien saya," lanjutnya.
"Klien saya, yang notabenenya bukan pelaku dari kejahatan ini dikorbankan menjadi pelaku dan pelaku sebenarnya ini menjadi terlindungi," tegasnya.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan itu. "Iya benar, laporan itu nanti akan segera ditindaklanjuti oleh Propam Polda DIY," pungkasnya.*