Efektifikan jam malam anak, cegah klitih dan kejahatan jalanan

photo author
Hudono, Harian Merapi
- Selasa, 2 Agustus 2022 | 17:30 WIB
Ilustrasi (dok harian merapi)
Ilustrasi (dok harian merapi)



JAM malam anak sudah diberlakukan di Kota Yogya. Anak-anak di bawah usia 18 tahun yang kedapatan berada di luar rumah, akan terkena razia Satpol PP selaku penegak aturan Perwal No 49 tahun 2022 tentang pemberlakuan jama malam bagi anak.

Mereka yang terjaring akan dibina, diberi pengarahan untuk kemudian diminta pulang.

Namun dalam pekan terakhir ini sangat jarang ditemukan anak-anak keluyuran di Kota Yogya, baik di warung-warung burjo maupun game center. Diharapkan ini sebagai fenemona yang menggembirakan.

Boleh jadi orangtua sudah menyadari pentingnya mengawasi anak dan tidak membolehkan anak keluar rumah selepas pukul 22.00.

Baca Juga: Jelang HUT ke 77 RI, Wakil Bupati Sleman bagikan 1.000 bendera merah putih

Namun itu baru sebatas dugaan atau hipotesa. Kedigdayaan Perwal No 49 Tahun 2022 masih perlu dibuktikan lagi hingga beberapa pekan mendatang.

Apakah anak-anak takut kena razia, sehingga tidak keluar rumah atau sebab lain, masih perlu dibuktikan. Tapi yang jelas, dari segi kamtibmas tentu sangat kondusif bila anak-anak tidak keluar rumah selepas pukul 22.00.

Seperti kita tahu aksi kejahatan jalanan yang melibatkan remaja atau sering disebut klitih terjadi selepas pukul 22.00. Mereka nongkrong di warung kemudian berputar-putar di jalanan mencari musuh hingga terjadi aksi klitih. Belakangan aksi klitih mereda dan mudah-mudahan karena kesadaran individu.

Baca Juga: Sejumlah proyek jalan di Kabupaten Sukoharjo tinggal penandatanganan kontrak

Perwal No 49 Tahun 2022 nampaknya cukup efektif mengendalikan situasi kamtibmas di Kota Yogya, khususnya dalam mengantisipasi kejahatan jalanan yang dilakukan anak.

Alangkah baiknya jam malam anak ini juga diikuti daerah lain, seperti Bantul, Sleman, Gunungkidul dan Kulonprogo. Dengan mencegah anak keluar malam setelah pukul 22.00 diharapkan dapat mengurangi angka kriminalitas yang melibatkan pelaku anak.

Aksi klitih dan sejenisnya diharapkan bisa sirna dari kota Yogya dan sekitarnya, sehingga predikat Yogya sebagai kota yang aman dan damai benar-benar terjaga. Ini tak hanya membutuhkan penerapan jam malam saja, tapi juga kesadaran para orang tua dan anak. Sebab, kejahatan bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja.

Baca Juga: Gandeng Komisi VII DPR RI, BRIN gelar pelatihan UMKM Go Ekspor di Jogja

Memberdayakan Satpol PP untuk mengantisipasi kejahatan jalanan atau klitih memang tepat, tapi tetap perlu dukungan masyarakat luas.

Masyarakat juga harus berperan aktif memerangi klitih atau kejahatan jalanan, dengan catatan tak main hakim sendiri. Justru kekuatan masyarakat ini menjadi pertahanan yang paling kuat untuk memerangi kejahatan jalanan. Dalam praktiknya, penjahat akan ketakutan ketika berhadapan dengan masyarakat. (Hudono)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Sepuluh cara menjaga persaudaraan sejati

Sabtu, 18 April 2026 | 17:00 WIB

Menjaga kebersihan hati

Jumat, 17 April 2026 | 17:00 WIB

Tujuh Indikator Kebahagiaan Hidup

Jumat, 17 April 2026 | 06:02 WIB

Delapan golongan manusia yang dicintai Allah SWT

Rabu, 15 April 2026 | 17:00 WIB

Zaman Edan, dan Ruh yang Mencari Jalan Pulang

Rabu, 15 April 2026 | 16:10 WIB

Relaksasi dan Kompetensi WPOP di Era Coretax

Rabu, 15 April 2026 | 16:00 WIB

Hikmah haji dan umrah

Selasa, 14 April 2026 | 17:00 WIB

Al-Quran tentang keutamaan bekerja keras

Senin, 13 April 2026 | 17:00 WIB

Guyub-Rukun demi Kedamaian

Senin, 13 April 2026 | 13:00 WIB

Hikmah Umrah dan Haji

Senin, 13 April 2026 | 07:00 WIB
X