JAM malam anak sudah diberlakukan di Kota Yogya. Anak-anak di bawah usia 18 tahun yang kedapatan berada di luar rumah, akan terkena razia Satpol PP selaku penegak aturan Perwal No 49 tahun 2022 tentang pemberlakuan jama malam bagi anak.
Mereka yang terjaring akan dibina, diberi pengarahan untuk kemudian diminta pulang.
Namun dalam pekan terakhir ini sangat jarang ditemukan anak-anak keluyuran di Kota Yogya, baik di warung-warung burjo maupun game center. Diharapkan ini sebagai fenemona yang menggembirakan.
Boleh jadi orangtua sudah menyadari pentingnya mengawasi anak dan tidak membolehkan anak keluar rumah selepas pukul 22.00.
Baca Juga: Jelang HUT ke 77 RI, Wakil Bupati Sleman bagikan 1.000 bendera merah putih
Namun itu baru sebatas dugaan atau hipotesa. Kedigdayaan Perwal No 49 Tahun 2022 masih perlu dibuktikan lagi hingga beberapa pekan mendatang.
Apakah anak-anak takut kena razia, sehingga tidak keluar rumah atau sebab lain, masih perlu dibuktikan. Tapi yang jelas, dari segi kamtibmas tentu sangat kondusif bila anak-anak tidak keluar rumah selepas pukul 22.00.
Seperti kita tahu aksi kejahatan jalanan yang melibatkan remaja atau sering disebut klitih terjadi selepas pukul 22.00. Mereka nongkrong di warung kemudian berputar-putar di jalanan mencari musuh hingga terjadi aksi klitih. Belakangan aksi klitih mereda dan mudah-mudahan karena kesadaran individu.
Baca Juga: Sejumlah proyek jalan di Kabupaten Sukoharjo tinggal penandatanganan kontrak
Perwal No 49 Tahun 2022 nampaknya cukup efektif mengendalikan situasi kamtibmas di Kota Yogya, khususnya dalam mengantisipasi kejahatan jalanan yang dilakukan anak.
Alangkah baiknya jam malam anak ini juga diikuti daerah lain, seperti Bantul, Sleman, Gunungkidul dan Kulonprogo. Dengan mencegah anak keluar malam setelah pukul 22.00 diharapkan dapat mengurangi angka kriminalitas yang melibatkan pelaku anak.
Aksi klitih dan sejenisnya diharapkan bisa sirna dari kota Yogya dan sekitarnya, sehingga predikat Yogya sebagai kota yang aman dan damai benar-benar terjaga. Ini tak hanya membutuhkan penerapan jam malam saja, tapi juga kesadaran para orang tua dan anak. Sebab, kejahatan bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja.
Baca Juga: Gandeng Komisi VII DPR RI, BRIN gelar pelatihan UMKM Go Ekspor di Jogja
Memberdayakan Satpol PP untuk mengantisipasi kejahatan jalanan atau klitih memang tepat, tapi tetap perlu dukungan masyarakat luas.
Masyarakat juga harus berperan aktif memerangi klitih atau kejahatan jalanan, dengan catatan tak main hakim sendiri. Justru kekuatan masyarakat ini menjadi pertahanan yang paling kuat untuk memerangi kejahatan jalanan. Dalam praktiknya, penjahat akan ketakutan ketika berhadapan dengan masyarakat. (Hudono)